PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

dr Della Rianadita Mantan Direktur RSUD Depati Hamzah Dilaporkan Terkait Dugaan Nikah Siri dan Perzinahan

Kasus Dugaan Poliandri Pejabat Kesehatan Mengemuka, Publik Soroti Sikap Pemkot Pangkalpinang

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dugaan tindak pidana perzinahan menyeret nama mantan Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della Rianadita. Ia resmi dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang oleh seorang ibu rumah tangga, DVA (33), warga Ilir Barat I, Kota Palembang. Rabu (25/2/2026).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/114/II/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tertanggal 20 Februari 2026.

Dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini mencuat setelah pelapor mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal berisi tautan berita dan video yang menyebut suaminya, HJ alias Sigit, telah menikah siri dengan dr Della.

Informasi itu disebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 07.15 WIB, di kawasan Jalan Adhyaksa, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Caption : Dokumen pernyataan ikrar nikah Sigit dengan direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dr Della Rianadita di Jakarta tertanggal 3 September 2025

Merasa terpukul, Deliana kemudian mengonfirmasi kabar tersebut kepada suaminya. Dalam keterangannya kepada wartawan Jejaring Media KBO Babel, Sigit membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Pangkalpinang atas laporan istrinya.

Memang benar istri saya telah melaporkan saya dan dr Della. Saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik, dan tidak ada yang saya tutupi,” ujar Sigit saat menyampaikan klarifikasinya di kantor KBO Babel.

Ia juga mengakui telah menikah secara siri dengan dr Della pada tahun 2025. Bahkan, menurutnya, terdapat akta ikrar nikah yang dibuat di Jakarta tertanggal 3 September 2025. Dokumen tersebut, kata dia, turut diserahkan sebagai bagian dari bukti kepada penyidik.

Pengakuan ini membuat persoalan semakin kompleks. Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, dr Della sebelumnya diketahui telah memiliki suami sah.

Jika hal tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka perkara ini berpotensi tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga aspek etik serta disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kasus Dugaan Poliandri Pejabat Kesehatan Mengemuka, Publik Soroti Sikap Pemkot PangkalpinangPJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dugaan tindak pidana perzinahan menyeret nama mantan Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della Rianadita. Ia resmi dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang oleh seorang ibu rumah tangga, DVA (33), warga Ilir Barat I, Kota Palembang. Rabu (25/2/2026).

Caption: HJ alias Sigit saat menyambangi KBO Babel klarifikasi terkait laporan tindakan pidana Perzinahan oleh DVA istrinya ke Polresta Pangkalpinang

Pasal 411 KUHP sendiri mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana, namun delik ini bersifat aduan.

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan secara langsung, yakni suami atau istri yang sah.

Dalam konteks ini, laporan DVA sebagai istri sah menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

Penyidik akan mendalami sejumlah hal krusial, mulai dari keabsahan status perkawinan para pihak, bukti-bukti yang diajukan, hingga keterangan saksi-saksi.

Di sisi lain, kasus ini juga memantik perhatian publik karena melibatkan sosok pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Sorotan pun mengarah pada sikap Inspektorat dan kepala daerah dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang berpotensi mencoreng institusi.

Sebelumnya, sempat terjadi keributan di salah satu ruang rawat inap RSUD Depati Hamzah yang melibatkan sejumlah pihak.

Namun kala itu, Inspektorat membantah insiden tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga atau dugaan pernikahan siri.

Sementara Sigit mengaku pernah dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait pernikahan tersebut.

Caption: HJ alias Sigit saat menyambangi KBO Babel klarifikasi terkait laporan tindakan pidana Perzinahan oleh DVA istrinya ke Polresta Pangkalpinang

Jika dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan maupun kode etik ASN, maka sanksi administratif dapat dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hingga berita ini diturunkan, dr Della Rianadita belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Proses penyelidikan di Polresta Pangkalpinpinang masih berjalan.

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum dan integritas birokrasi. Ketika persoalan privat bersinggungan dengan jabatan publik, transparansi dan objektivitas aparat penegak hukum menjadi taruhan. Publik kini menanti, apakah perkara ini akan dibuka seterang-terangnya atau justru meredup di tengah jalan. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *