PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Berkas P21 Terbit, Faomasi Laia Apresiasi Dit Siber Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus ITE dan Pornografi

Kasus ITE dan Pornografi Mandek Bertahun-tahun, Faomasi Puji Profesionalitas Polda Metro Jaya PJSBABEL.COM (JAKARTA)  — Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas profesionalitas penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang dinilai berhasil menuntaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, setelah bertahun-tahun sempat berjalan di tempat tanpa kepastian hukum. Rabu (24/12/2025).

Kasus ITE dan Pornografi Mandek Bertahun-tahun, Faomasi Laia Puji Profesionalitas Polda Metro Jaya

PJSBABEL.COM (JAKARTA)  — Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas profesionalitas penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang dinilai berhasil menuntaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, setelah bertahun-tahun sempat berjalan di tempat tanpa kepastian hukum. Rabu (24/12/2025).

Faomasi menilai, terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P21) pada 22 Desember 2025 menjadi bukti konkret bahwa aparat penegak hukum masih bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, meski perkara tersebut sempat tertunda cukup lama dan berada dalam sorotan publik.

Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Terbitnya P21 ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan, meskipun kasusnya sudah lama,” ujar Faomasi, Selasa (23/12).

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh Budi pada 18 September 2018 dengan Nomor: LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang disertai penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik.

Dalam perkembangannya, Suhari alias Aoh ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ITE dan Pornografi Mandek Bertahun-tahun, Faomasi Puji Profesionalitas Polda Metro JayaPJSBABEL.COM (JAKARTA)  — Kuasa hukum Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas profesionalitas penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang dinilai berhasil menuntaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, setelah bertahun-tahun sempat berjalan di tempat tanpa kepastian hukum. Rabu (24/12/2025).

Caption: Advokat Foamasi Laia SH MH

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Faomasi, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Jaksa Peneliti, maka proses hukum kini memasuki fase krusial.

Tahapan selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kami memperkirakan awal tahun 2026 perkara ini sudah masuk tahap dua dan dilimpahkan ke JPU Kejati DKI Jakarta. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan langsung dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Gusweda/KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *