http://PJSBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Bangka Belitung memberikan apresiasi atas gerak cepat Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yang berhasil menangkap tiga terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di areal PT PMM. Senin (9/3/2026)
Kasus kekerasan tersebut menimpa dua jurnalis yang sedang melakukan peliputan di lokasi perusahaan, yakni Frendy Primadana alias Dana dari TV One dan Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com.

Caption : Caption: Jajaran Pengurus DPD PJS Bangka Belitung.
Keduanya diduga mengalami tindakan kekerasan ketika menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Ketua DPD PJS Bangka Belitung Rikky Fermana bersama Wakil Ketua Abdul Hamid atau yang akrab disapa Amek menilai langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap dan menahan para pelaku merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap insan pers.
“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Polda Babel, khususnya Ditreskrimum, yang telah menahan para pelaku kekerasan terhadap wartawan. Ini menjadi bukti bahwa aparat serius dalam menindak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Amek, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Ia menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang Pers, sehingga setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses secara tegas.
Amek menjelaskan bahwa keberadaan pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi, terutama dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi jembatan informasi bagi publik. Karena itu kebebasan pers harus dijaga bersama oleh semua pihak, baik pemerintah, aparat keamanan, perusahaan maupun masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar menghormati kerja-kerja jurnalistik.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional sehingga memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan,” katanya.
DPD PJS Bangka Belitung juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Hal ini dinilai penting agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Kami bersama insan pers lainnya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Ini penting agar ke depan tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik,” tambah Amek.
Selain itu, PJS Bangka Belitung juga mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk menghormati tugas wartawan ketika melakukan peliputan di lapangan.
Kerja jurnalistik merupakan bagian dari upaya menyampaikan informasi kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang.
Dengan adanya penahanan para pelaku, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati kebebasan pers dan menciptakan iklim kerja jurnalistik yang aman, profesional, dan kondusif di wilayah Bangka Belitung. (PJS Babel)












Leave a Reply