PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Kejari Pangkalpinang Terima Rp100 Juta dari Terpidana Korupsi KUR, Uang Langsung Disetor ke Negara

PANGKALPINANG PJSBABEL.COM — Terpidana perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Sandri Alasta bin Aida, akhirnya membayar pidana denda sebesar Rp100 juta pada Jumat (1/8/2025) pukul 14.00 WIB di Aula Soeprapto Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Pembayaran denda ini menjadi pemenuhan terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7496K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025, yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Proses pembayaran dilakukan oleh kuasa hukum Sandri, Suhendar, yang menyerahkan langsung uang denda kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, SH., MH, serta disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya, SH., MH.

Pembayaran tersebut disetorkan ke kas negara melalui Kas Daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang oleh bendahara penerimaan Kejari Pangkalpinang. Kegiatan berlangsung kondusif hingga selesai pada pukul 14.30 WIB.

Dengan pelunasan denda tersebut, Sandri Alasta tidak perlu menjalani pidana kurungan selama 1 bulan sebagaimana tercantum dalam amar putusan Mahkamah Agung. Hal ini sejalan dengan prinsip pidana denda dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang memungkinkan denda diganti kurungan apabila tidak dibayar.

Putusan MA dan Peran Sandri dalam Perkara Korupsi

Kasus yang menjerat Sandri Alasta bermula saat dirinya menjabat sebagai pegawai Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, Sandri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara akibat penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang tidak sesuai ketentuan. Sandri bekerja sama dengan pihak lain untuk memanipulasi proses pemberian kredit, hingga dana KUR tidak tersalurkan ke pihak yang berhak.

Denda sebagai Instrumen Penegakan Hukum

Dalam konteks sistem pemidanaan Indonesia, pidana denda merupakan salah satu sanksi pokok yang diatur dalam KUHP. Ketika terdakwa dijatuhi pidana denda dan tidak membayarnya, maka akan digantikan dengan pidana kurungan sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.

“Karena denda telah dibayar lunas, maka pidana pengganti berupa kurungan tidak perlu dijalani oleh terpidana,” terang Fariz.

Proses ini dinilai sebagai bentuk implementasi konkret dari prinsip keadilan restoratif, khususnya dalam konteks kerugian keuangan negara yang bersifat materiel. Uang yang telah dibayarkan kemudian menjadi bagian dari penerimaan negara.

Koordinasi Antarbidang di Kejaksaan

Kejari Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Seksi Intelijen terus berkoordinasi dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap pidana denda maupun uang pengganti dari terpidana kasus korupsi.

Kejari juga mengimbau masyarakat agar tetap memantau proses penegakan hukum, sebagai bagian dari transparansi lembaga penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. (Red/Pjsbabel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *