MENTOK, BANGKA BARAT — Aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dikabarkan kembali marak dan beroperasi secara terang-terangan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan pantauan dan sejumlah laporan masyarakat setempat, puluhan ponton isap produksi (PIP) disebut-sebut beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) di lokasi yang seharusnya dilindungi atau merupakan zona terlarang untuk kegiatan pertambangan.
Parahnya, kegiatan ini seolah berjalan tanpa hambatan, bahkan di tengah adanya larangan resmi dan status wilayah Keranggan yang kerap disebut masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai wilayah zero mining (nol tambang).
Jerat Hukum UU Minerba Diabaikan
Pelaku penambangan ilegal jelas melanggar Pasal 158 UU Minerba yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak \text{Rp}100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Namun, ancaman pidana dan denda yang fantastis ini tampaknya tidak diindahkan. Sumber di lapangan menyebut, aktivitas ini terus berjalan, bahkan diduga dikelola oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat.
APH Dianggap “Tutup Mata”
Puncaknya, kritikan pedas dialamatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di wilayah Bangka Barat. Sikap APH, yang dinilai tidak konsisten atau kurang tegas, memicu tudingan publik bahwa mereka seakan tutup mata terhadap praktik ilegal ini.
“Kami sudah capek melapor, aktivitasnya berhenti sebentar, lalu muncul lagi dengan jumlah yang makin banyak. Ini kan membuat kami bertanya-tanya, siapa di belakang mereka? Kenapa APH seperti membiarkan,” ujar seorang warga Keranggan yang enggan disebutkan namanya.
> Situasi ini dinilai menciptakan preseden buruk dan merusak kredibilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat. Pembiaran ini dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan perairan, tetapi juga memicu konflik sosial dan praktik pungutan liar yang merugikan penambang kecil.
Publik menuntut tindakan tegas dan berkelanjutan dari pihak kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya, tidak hanya berupa imbauan, tetapi juga penindakan hukum yang transparan terhadap para cukong atau pemodal utama di balik maraknya tambang ilegal di Keranggan.
















Leave a Reply