http://PJSBABEL.COM (Bangka Belitung) – Pemberitaan opini yang beredar di ruang publik terkait kinerja Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu disikapi secara proporsional dan berbasis pada konstruksi hukum yang utuh, bukan semata-mata pada persepsi subjektif yang cenderung menyederhanakan persoalan.
Perlu ditegaskan bahwa sengketa informasi yang menjadi pokok persoalan telah melalui seluruh tahapan mekanisme hukum yang tersedia. Perkara tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Komisi Informasi, kemudian diuji melalui upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, dan bahkan telah berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Caption : Abrillioga, S.H., M.H.
Hasilnya, seluruh dalil keberatan yang diajukan tidak dikabulkan, sehingga secara hukum perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan demikian, upaya untuk terus mengangkat kembali substansi yang sama melalui ruang opini publik tidak lagi berada dalam koridor penyelesaian hukum, melainkan berpotensi menimbulkan distorsi terhadap pemahaman masyarakat.
Terkait dengan narasi yang menyoroti penerbitan Akta Register Sengketa, perlu ditegaskan bahwa aspek tersebut pada dasarnya telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan dalam penyelesaian sengketa informasi dan telah diuji dalam forum peradilan. Segala perbedaan penafsiran mengenai aspek administratif, termasuk terkait waktu dan mekanisme penerbitan dokumen, pada akhirnya telah memperoleh penilaian dalam proses hukum yang berjenjang.
Dengan demikian, mengangkat kembali isu tersebut di luar kerangka putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh, karena mengabaikan fakta bahwa seluruh proses tersebut telah diperiksa, diuji, dan diputus oleh lembaga yang berwenang.
Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman, perlu dipahami bahwa lembaga Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam ranah pengawasan pelayanan publik yang bersifat administratif. Rekomendasi yang diberikan bersifat tindakan korektif, bukan merupakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran etik ataupun membatalkan proses hukum yang telah berjalan.
Oleh karena itu, menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai dasar untuk menilai adanya pelanggaran etik atau untuk mendiskreditkan lembaga secara keseluruhan merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami batas kewenangan antar lembaga negara.
Selain itu, perlu digarisbawahi bahwa dalam setiap proses penyelesaian sengketa informasi, Komisi Informasi bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaannya.
Selain aspek normatif tersebut, perlu juga disampaikan bahwa dalam proses persidangan sengketa informasi yang telah berlangsung, partisipasi para pihak, termasuk Pemohon, merupakan bagian penting dalam menjamin tercapainya proses yang adil dan objektif. Namun demikian, dinamika persidangan menunjukkan bahwa tidak seluruh proses diikuti secara kooperatif, termasuk adanya pernyataan-pernyataan yang tidak sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap forum persidangan dan Majelis Komisioner.
Hal tersebut menjadi catatan penting, mengingat setiap pihak yang menempuh upaya penyelesaian sengketa pada prinsipnya terikat untuk mengikuti tata cara serta etika persidangan yang berlaku. Dalam negara hukum, kritik terhadap proses hanya memiliki legitimasi apabila disertai dengan kepatuhan terhadap mekanisme dan norma yang sama.
Perbedaan penafsiran terhadap norma hukum adalah hal yang wajar dalam negara hukum. Namun, mekanisme pengujiannya telah tersedia melalui lembaga peradilan, dan bukan melalui generalisasi opini yang berpotensi mereduksi integritas kelembagaan.
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka terhadap evaluasi yang konstruktif dalam kerangka hukum yang berlaku.
Dalam negara hukum, setiap perbedaan penafsiran telah memiliki ruang penyelesaian melalui mekanisme peradilan, sehingga tidak tepat apabila terus diperdebatkan di luar hasil putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (PJS BABEL)












Leave a Reply