http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) –Peristiwa di Desa Air Anyir menjadi bahan pembicaraan di banyak tempat. Di warung kopi, di pesan WhatsApp, bahkan di ruang-ruang diskusi yang lebih serius.
Ketegangan antara masyarakat dan oknum Satgas bukanlah tontonan yang membanggakan. Tapi ia juga bukan kejadian yang berdiri sendiri.
Bagi saya, kemarahan yang muncul bukan sekadar letupan sesaat. Ia seperti air yang lama dipanaskan—tidak langsung mendidih, tetapi terus mengumpulkan panas sedikit demi sedikit. Dan ketika tutupnya dibuka, uapnya keluar bersamaan.A

Caption : Muhamad Zen
Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik
ir Anyir seharusnya menjadi alarm yang tak lagi bisa kita abaikan. Karena ini bukan cerita pertama tentang gesekan. Jika kejadian serupa terus berulang dan menimbulkan kegelisahan kolektif, maka persoalannya bukan lagi soal siapa benar dan siapa salah dalam satu peristiwa. Persoalannya adalah batas kewenangan.
Kita sering bicara tentang tugas dan fungsi. Tapi jarang benar-benar bertanya: di mana batasnya?
Kewenangan bukan hanya soal apa yang boleh dilakukan. Ia juga tentang apa yang tidak boleh dilampaui. Ketika batas itu tidak jelas, ruang tafsir menjadi liar. Dan ketika tafsir menjadi liar, konflik sosial tumbuh tanpa perlu dipupuk.
Saya tegaskan sejak awal: kekerasan bukanlah jalan. Negara ini berdiri di atas hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan beradab. Namun negara hukum juga menuntut kejelasan batas dan akuntabilitas kewenangan.
Pertanyaannya sederhana: apa batas kewenangan Satgas?
Jika mandatnya adalah mengamankan dan memantau wilayah IUP PT Timah, maka fokuslah pada itu. Jalankan sesuai regulasi. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, koordinasikan dengan aparat penegak hukum yang memang memiliki kewenangan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan.
Yang membuat masyarakat gelisah bukan sekadar penertiban. Tapi kesan bahwa kewenangan dijalankan melebar tanpa transparansi yang memadai. Ada cerita tentang penyitaan pasir timah rakyat kecil. Ada keluhan penghentian muatan di jalan tanpa prosedur yang dipahami. Ada kesan tebang pilih yang terus beredar dari mulut ke mulut.
Dalam kebijakan publik, persepsi bukan hal sepele. Ia adalah realitas sosial. Jika tidak dijawab dengan keterbukaan, ia berubah menjadi ketidakpercayaan.
Saya sendiri pernah menyurati PT Timah. Saya hanya bertanya: berapa banyak timah—balok maupun pasir—yang telah disita oleh Satgas? Di mana posisi dan statusnya? Bagaimana pencatatannya? Apakah sudah masuk dalam administrasi resmi perusahaan atau negara?
Hingga hari ini, belum ada jawaban yang saya terima. Mungkin surat itu sedang antre. Atau mungkin memang belum menjadi prioritas.
Padahal transparansi adalah kunci. Jika semua sudah sesuai aturan, keterbukaan justru memperkuat legitimasi. Data yang jelas membuat masyarakat tenang. Prosedur yang terang meredakan prasangka.
Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa ini terjadi di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Banyak keluarga menggantungkan hidup pada penghasilan harian. Ketika aktivitas dihentikan atau hasil disita tanpa penjelasan utuh, yang terguncang bukan hanya ekonomi. Yang terguncang adalah rasa diperlakukan adil.
Di titik inilah persoalan menjadi serius.
Ketika masyarakat merasa keadilan menjauh, keberanian itu bisa tumbuh sendiri. Bukan karena mereka anti-hukum. Justru karena mereka ingin hukum hadir lebih dekat dan terasa adil.
Orang Bangka Belitung tidak alergi pada aturan. Mereka paham legalitas. Tapi mereka juga ingin diperlakukan setara. Tidak keras ke bawah dan lunak ke atas. Tidak tegas kepada yang kecil tetapi kompromistis kepada yang besar.
Sebagai putra daerah, saya tidak ingin kegelisahan ini terus dipendam. Karena itu, saya mengajak para aktivis, akademisi, dan pengacara muda Bangka Belitung untuk mengambil langkah yang lebih bermartabat: mari kita uji batas kewenangan Satgas ini di pengadilan.
Jika memang ada kerancuan atau tumpang tindih mandat, class action atau gugatan warga negara adalah instrumen sah dalam negara hukum untuk meminta kepastian. Pengadilan adalah ruang yang netral. Di sana, dasar hukum diuji. Di sana, batas kewenangan ditegaskan.
Langkah ini bukan melawan negara. Justru ini bentuk kecintaan pada negara hukum. Kita ingin kewenangan dijalankan dengan tegas—tapi juga dengan batas yang jelas. Agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang bisa ditafsirkan seenaknya. Agar tidak ada lagi oknum yang berlindung di balik nama institusi.
Diam bukan solusi. Tapi bersuara pun harus dalam koridor hukum.
Air Anyir harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh—untuk memperjelas batas, memperbaiki koordinasi, dan memulihkan kepercayaan. Karena institusi yang kuat bukan yang ditakuti, melainkan yang dipercaya.
Dan ketika rasa keadilan dijaga, keberanian rakyat tidak akan tumbuh sebagai perlawanan.
Ia akan tumbuh sebagai partisipasi.
Karena pada akhirnya, ini bukan sekadar soal tambang.
Ini soal harga diri—sebagai pemilik sah negeri ini.(Muhamad Zen/KBO BABEL)












Leave a Reply