Pangkalpinang Pjsbabel.com — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar konferensi pers pada Jumat (21/11/2025) untuk menyampaikan sikap resmi organisasi terkait perkembangan proses hukum yang melibatkan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Ketua IDI Wilayah Babel yang baru, dr. Arinal Pahlevi, dr. Sp. DVE, yang menegaskan bahwa IDI berkewajiban memberikan pendampingan penuh kepada setiap anggotanya yang tengah menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan profesinya.
Dalam pernyataannya, Arinal menekankan bahwa IDI hadir bukan hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai wadah solidaritas antar dokter. Ia menegaskan bahwa dukungan moral dan bantuan advokasi tetap diberikan kepada dr. Ratna selama proses hukum berlangsung.
“Sebagai organisasi profesi, IDI tentu mengambil peran untuk memastikan sejawat kami tetap memperoleh pendampingan yang layak. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Arinal di hadapan awak media.
Arinal juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang memberikan penangguhan penahanan kepada dr. Ratna. Menurutnya, keputusan tersebut berkontribusi besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan anak di sejumlah fasilitas kesehatan utama di Bangka Belitung.
“Kami memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan pelayanan publik. Dengan adanya penangguhan penahanan ini, pelayanan pediatri di RSUD Depati Hamzah, RSUD Depati Bahrin, hingga RS Rona dapat tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, IDI Babel juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Arinal menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional dan proporsional.
“Kami berharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Bangka Belitung agar polemik ini segera menemukan titik terang, sehingga dr. Ratna dapat kembali berfokus pada tugas profesionalnya sebagai dokter spesialis anak. IDI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerima pelimpahan tahap dua perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih terkait dugaan pelanggaran pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Red/Pjsbabel)
















Leave a Reply