KI Babel Koordinasi dengan PN dan PTUN Pangkalpinang Soal Pengelolaan Transkrip Persidangan
PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menggelar pertemuan koordinatif bersama Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, Jumat (30/1/2026), di ruang sidang KI Babel.
Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan pengelolaan dan kedudukan transkrip persidangan dalam perspektif keterbukaan informasi publik, sekaligus penegasan batas kewenangan antara Komisi Informasi dan lembaga peradilan.
Kegiatan ini dihadiri Ketua KI Babel Ita Rosita, S.P., C.Med, Wakil Ketua Rikky Fermana, S.IP., C.Med, serta para Komisioner Komisi Informasi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Martono, S.TP., C.Med (bidang Kelembagaan), Fahriani, S.H., M.H. (bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), dan Ahmad Tarmizi, S.T., C.Med (bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi). Turut mendampingi Tenaga Ahli Hukum KI Babel Abrillioga, S.H., M.H.

Caption : KI Babel Koordinasi dengan PN dan PTUN Pangkalpinang Soal Pengelolaan Transkrip Persidangan
Dari unsur peradilan, hadir Jumardi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Lezi Fitri, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
Ketua KI Babel Ita Rosita menegaskan bahwa Komisi Informasi tidak berada pada posisi mencampuri kewenangan teknis persidangan maupun substansi penanganan perkara. Namun demikian, KI Babel memiliki mandat konstitusional untuk memastikan prinsip keterbukaan informasi publik tetap dijalankan secara proporsional dan sesuai koridor hukum.
“Komisi Informasi memahami bahwa transkrip persidangan merupakan dokumen resmi dengan karakter khusus yang berada dalam penguasaan lembaga peradilan. Namun, penentuan apakah suatu informasi bersifat terbuka atau dikecualikan tetap harus diuji berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsipnya bukan menutup, melainkan mengatur secara hati-hati,” ujar Ita Rosita.

Caption: KI Babel Koordinasi dengan PN dan PTUN Pangkalpinang Soal Pengelolaan Transkrip Persidangan
Senada dengan itu, Komisioner KI Babel bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Fahriani, S.H., M.H., menekankan bahwa setiap permintaan informasi yang berkaitan dengan proses peradilan harus ditempatkan dalam kerangka etika peradilan dan prinsip kehati-hatian.
“Informasi persidangan, termasuk transkrip, tidak bisa serta-merta dinyatakan tertutup secara absolut. Namun, pemberiannya juga merupakan kewenangan majelis hakim atau majelis komisioner untuk menilai dan mengizinkan, demi menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan proses penegakan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang Jumardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa transkrip persidangan pada prinsipnya berada di bawah kewenangan majelis hakim. Pengelolaannya harus mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung serta protokol persidangan yang berlaku.

Caption : KI Babel Koordinasi dengan PN dan PTUN Pangkalpinang Soal Pengelolaan Transkrip Persidangan
“Transkrip yang belum mendapatkan pengesahan atau izin majelis hakim belum dapat dianggap valid sepenuhnya. Selain itu, terdapat keterangan tertentu yang tidak dapat dibuka karena berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara yang masih berjalan,” ungkap Jumardi.
Hal serupa disampaikan Panitera PTUN Pangkalpinang Lezi Fitri, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa transkrip dan berita acara persidangan merupakan akta otentik yang dilindungi oleh negara.
“Pencatatan jalannya persidangan diperbolehkan, namun pengambilan foto atau pengeluaran dokumen persidangan harus melalui izin majelis hakim. Hal ini merupakan bagian dari hak prerogatif majelis dalam menjaga ketertiban, independensi, dan kewibawaan persidangan,” ujarnya.
Melalui forum koordinasi ini, KI Babel berharap terbangun kesamaan pemahaman antara Komisi Informasi dan lembaga peradilan dalam mengelola permintaan informasi persidangan. Dengan demikian, prinsip keterbukaan informasi publik dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kewenangan, independensi, serta marwah lembaga peradilan. (Abril-KI Babel/KBO Babel)












Leave a Reply