http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Duka mendalam masih menyelimuti keluarga almarhumah Cahaya Putri Soleha. Di tengah suasana Idulfitri yang semestinya penuh kebahagiaan, keluarga justru harus menerima kenyataan pahit kehilangan orang tercinta. Kepergian Cahaya kian menyisakan luka setelah mencuat dugaan penolakan pasien oleh salah satu rumah sakit di Pangkalpinang.
Pada Rabu (25/03) pagi, keluarga bersama tim penasihat hukum mendatangi pusara almarhumah. Suasana haru tak terbendung. Tangis pecah di area pemakaman, menggambarkan kesedihan mendalam yang belum juga pulih. Doa-doa dipanjatkan, namun rasa kehilangan masih begitu terasa.

“Di saat orang lain merayakan Idulfitri, kami justru kehilangan anak kami,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan penuh emosi.
Di balik duka tersebut, terselip kekecewaan yang mendalam terhadap pihak rumah sakit.
Keluarga menilai tidak ada itikad baik maupun empati yang ditunjukkan hingga saat ini. Bahkan, mereka mengaku belum menerima kunjungan atau ucapan belasungkawa dari pihak terkait.
“Tidak ada yang datang, bahkan sekadar menyampaikan duka pun tidak,” ujar Marlia kepada awak media.
Ketiadaan empati ini dinilai semakin memperparah luka keluarga. Mereka menegaskan bahwa sebagai institusi pelayanan kesehatan, rumah sakit tidak hanya memiliki tanggung jawab medis, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap pasien dan keluarga yang ditinggalkan.
Merespons hal tersebut, tiga kantor hukum menyatakan sikap tegas. Demi nilai kemanusiaan dan keadilan, Kantor Hukum Fitriyadi, S.H., M.H. & Rekan, Kantor Hukum Andi Azis Setiawan, S.H. & Rekan, serta Kantor Hukum Reza Maryadi, S.H. & Rekan resmi melebur dan bergerak dalam satu komando di bawah Kantor Hukum Fitriyadi, S.H., M.H. & Rekan.
Koalisi advokat ini dibentuk untuk mengawal kasus dugaan penanganan dan penolakan pasien yang berujung pada meninggalnya almarhumah.
Mereka menegaskan komitmen untuk menempuh jalur hukum secara serius dan profesional.
“Kami berharap semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun instansi terkait, dapat mengambil bagian untuk mengungkap perkara ini secara terang,” tegas tim kuasa hukum.
Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperjuangkan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai kritik terhadap sistem pelayanan kesehatan yang dinilai masih memiliki banyak celah.
Advokat Reza Maryadi, S.H., menegaskan bahwa misi kemanusiaan yang diusung mencakup dorongan perbaikan sistem pelayanan medis secara menyeluruh.

“Ini bukan hanya soal satu korban. Ini soal bagaimana pelayanan rumah sakit harus berbenah. Lambatnya respons UGD, prosedur administrasi yang berbelit, dugaan diskriminasi terhadap pasien BPJS, hingga sikap tenaga medis yang kurang humanis menjadi catatan serius,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa kondisi tersebut bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Dalam peristiwa ini, tim kuasa hukum menduga terdapat indikasi bahwa aspek administrasi lebih diutamakan dibandingkan keselamatan nyawa pasien.
“Keselamatan seharusnya menjadi prioritas utama, bukan kalah oleh urusan administrasi,” tegasnya.
Sementara itu, pihak keluarga menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada tim advokat sebagai bentuk keseriusan dalam menuntut keadilan. Keputusan ini juga diambil agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan.
Ibu almarhumah bahkan mengungkap pesan terakhir sang anak sebelum meninggal dunia. Dalam kondisi lemah, almarhumah disebut sempat meminta agar kejadian yang dialaminya diperjuangkan melalui jalur hukum.
“Dia meminta kami untuk tidak diam dan memperjuangkannya,” ujarnya dengan suara bergetar.
Sebagai bentuk komitmen kemanusiaan, tim kuasa hukum juga menangani perkara ini secara pro bono atau tanpa biaya. Mereka memastikan bahwa akses terhadap keadilan tetap terbuka, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi sistem pelayanan kesehatan serta penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat pun menantikan langkah tegas dari aparat berwenang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (PJS BABEL)













Leave a Reply