Bangka Belitung Pjsbabel.com – Gencarnya Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berkomitmen tidak memberikan ruang terhadap aksi premanisme di Babel.
Menurut Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo pihaknya tidak akan ada kompromi dengan aksi premanisme sehingga tidak ada ruang bagi mereka.
“Premanisme apa lagi sekarang menjadi atensi pemerintah pusat dan daerah berati tidak ada ruang bagi aksi premanisme,” kata kapolda babel Hendro, pada Jumat (16/5/2025).
Belakangan ini juga Polres Belitung timur lagi gencar gencarnya melakukan swiping serta penangkapan terhadap orang-orang yang diduga melakukan aksi premanisme.
Swiping serta Penangkapan ini dilakukan Satuan Tugas Anti-premanisme Buser panah Polres Beltim dibawahi katim, AIPTU CECEP PRAYATNO SH.MH.
Buser panah Polres Beltim juga mengajak masyarakat agar melaporkan apabila ada masyarakat yang mengetahui atau mengalami aksi premanisme di seputaran Belitung timur.
“Apabila mengetahui ada gangguan kamtibmas termasuk aksi premanisme di seputaran Polres Beltim dan sekitarnya, masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat,” ajaknya.
Menurut aturan perundang undangan yang berlaku:
Untuk pelaku yang membawa senjata api ataupun senjata tajam serta alat pemukul, ancama hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk para pelaku pemerasan atau pungli, ancaman hukuman penjara 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP,”
Selanjutnya pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama atapun sendiri-sendiri terhadap orang atau barang, diancam hukuman penjara 5 tahun.
Kemudian pasal 492 ayat (1) KUHP untuk pelaku yang mengganggu ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, terancam kurungan 2 minggu.
“Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 sanksi terhadap ormas, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 2 tahun,” ujarnya.
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan pemaksaan dengan kekerasan, ancaman penjara paling lama 1 tahun. Pasal 32 ayat (1) jo pasal 15 Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 tentang pengalihan dan pengawasan minuman beralkohol, ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta.
“Dan pasal 140 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan, ancaman penjara paling banyak 2 tahun,” tegasnya.”
Ketegasan Buser panah Polres Beltim dibawa komando Aiptu Cecep dalam memerangi aksi premanisme tidak main main ini merupakan komitmen dan langkah tegas bersama untuk menjaga masyarakat dari tindak kejahatan yang meresahkan dan tidak bisa ditoleransi.
“Kita pastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme khususnya di Belitung timur. Polri akan menuntaskan kasus premanisme dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk. Polri juga akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia.” ungkapnya. (Red/Pjsbabel)
Leave a Reply