http://PJSBABEL.COM( PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang mulai mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Dalam tahap awal penyelidikan, tim jaksa telah memanggil dan memeriksa tiga anggota DPRD Kota Pangkalpinang guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran yang diterima dari masyarakat.

Caption : Anjasra Karya (Kasi Intel Kejari Pangkalpinang).
Ketiga anggota DPRD yang dimintai keterangan tersebut masing-masing berinisial *SA, RI, dan DP*. Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan oleh tim Kejari Pangkalpinang pada *Selasa (10/3/2026)* di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, *Anjasra Karya*, membenarkan adanya pemanggilan terhadap tiga legislator tersebut. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses awal penyelidikan untuk mengklarifikasi laporan yang diterima kejaksaan.
“Untuk hari ini ada tiga orang yang kita minta keterangan terkait laporan dugaan penggunaan dana APBD tahun 2025 yang diduga menyimpang,” ujar Anjasra Karya saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan bahwa proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap *penyelidikan awal*. Dalam tahap ini, tim jaksa masih melakukan pengumpulan berbagai informasi serta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Menurut Anjasra, penyelidikan dilakukan guna memastikan apakah laporan yang masuk benar-benar mengandung unsur pelanggaran hukum atau tidak.
“Ini masih tahap awal, kita masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak,” jelasnya.
Anjasra juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap anggota DPRD tidak akan berhenti pada tiga orang yang telah diperiksa tersebut. Kejari Pangkalpinang masih akan memanggil sejumlah anggota DPRD lainnya untuk dimintai keterangan terkait laporan yang sama.
“Tidak akan cukup sampai di sini. Nanti akan ada pemanggilan terhadap anggota DPRD lain untuk dimintai keterangan yang sama, karena dasar penyelidikan ini berasal dari laporan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam tahap penyelidikan, tim jaksa menjalankan proses yang dikenal dengan istilah *puldata dan pulbaket* atau pengumpulan data dan bahan keterangan.
Tahapan tersebut merupakan prosedur standar dalam penanganan perkara sebelum sebuah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Jadi sekarang masih tahap puldata dan pulbaket. Kami mendalami laporan yang masuk untuk melihat apakah ada indikasi tindak pidana atau tidak,” katanya.
Proses pengumpulan keterangan ini dinilai penting untuk memastikan validitas laporan yang diterima oleh pihak kejaksaan. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti awal yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana, maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap *penyidikan*.
Pada tahap penyidikan nantinya, aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, termasuk memanggil saksi tambahan, menghadirkan ahli, serta menelusuri aliran penggunaan anggaran yang diduga bermasalah.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran ini menjadi perhatian publik di Kota Pangkalpinang karena menyangkut penggunaan dana daerah yang bersumber dari APBD.
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan, penganggaran, serta pembuatan kebijakan daerah. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan lembaga tersebut tentu menjadi sorotan masyarakat.
Di sisi lain, Kejari Pangkalpinang juga diketahui tengah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi lain yang menjadi perhatian publik.
Salah satunya adalah dugaan penyimpangan anggaran *Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang* tahun 2023 dengan nilai anggaran sekitar *Rp10 miliar*, yang hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Selain itu, Kejari Pangkalpinang juga sedang mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung baru *BPJS Kesehatan* di Kota Pangkalpinang dengan nilai proyek mencapai sekitar *Rp17,6 miliar*.
Tidak hanya itu, aparat kejaksaan juga mulai menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di *Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang*.
Penanganan sejumlah perkara tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan keuangan negara, khususnya di tingkat daerah, berjalan secara transparan dan akuntabel.
Anjasra menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses penyelidikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, tentu perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Kejari Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah. Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan dana publik.
Menurut Anjasra, partisipasi masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Dengan adanya laporan dari masyarakat serta proses penyelidikan yang kini tengah berjalan, diharapkan pengelolaan anggaran daerah di Kota Pangkalpinang dapat semakin transparan dan akuntabel.
Kejaksaan memastikan akan terus mengawal proses penyelidikan tersebut hingga diperoleh kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penggunaan dana APBD yang kini sedang diselidiki. (KBO Babel)












Leave a Reply