http://PJSBABEL.COM (SELATPANJANG,RIAU)– Pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III Provinsi Riau dan pihak vendor pelaksana, PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI), Kompak bungkam terkait dugaan praktik bagi-bagi fee dan penyimpangan spesifikasi teknis pada proyek swakelola Sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sikap tertutup itu justru mempertebal kecurigaan publik. Proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menopang kebutuhan irigasi kelompok tani ini diduga berubah menjadi ladang praktik persekongkolan dan pembagian fee di balik layar.Sabtu, 07/03/2026.

Caption : proyek swakelola Sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Padahal sebelumnya, Kepala BWS Sumatera III Daniel S.T., M.T. sempat menyampaikan bahwa proyek berjalan dengan baik tanpa kendala saat melakukan kunjungan kerja ke Selatpanjang pada Januari lalu.Pernyataan tersebut kini dipertanyakan setelah berbagai temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan.
Kejanggalan lain muncul ketika salah satu vendor proyek, Efendi, menyebut nama Agus Subasti Direktur CV Cipta Pertama sebagai “donatur” dalam proyek tersebut, untuk memperdayakan masyarakat lokal. Istilah ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab proyek JIAT sepenuhnya menggunakan dana negara. Kehadiran istilah “donatur” dalam proyek pemerintah menimbulkan dugaan adanya aliran dana tidak resmi yang berpotensi terkait dengan praktik gratifikasi atau kickback.
Dugaan tersebut semakin kuat setelah beredarnya dokumen perjanjian internal proyek. Dalam dokumen tersebut tercantum kesepakatan antara Agus Subasti dari CV Cipta Pratama dengan Sudirman selaku Pihak Kedua. Dalam dokumen tersebut, Sudirman secara eksplisit disebut sebagai “Subkontraktor” untuk mengerjakan tujuh item krusial sebanyak 12 titik mulai dari upah tenaga harian tower, rumah panel, hingga material sumur dan pipa irigasi, yang disebut-sebut menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum vendor
Temuan ini berbanding terbalik dengan pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut., Ihsan, yang sebelumnya mengklaim bahwa dalam sistem swakelola tidak ada subkontraktor, melainkan hanya vendor penyedia material.

Caption : ketidaksesuaian spesifikasi teknis (spek) yang fatal. Tangki air yang seharusnya menggunakan merek Penguin kapasitas 2.000 liter sesuai RAB, justru diganti dengan merek Lucky di lokasi proyek.
“Dalam swakelola tidak ada subkontraktor. Yang ada hanya vendor penyedia material,” ujarnya saat di jumpai media ini beberapa bulan lalu di salah satu hotel di Selatpanjang.
Berdasarkan fakta lapangan dan dokumen perjanjian yang ditemukan, Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik “jual bendera” yang melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, di mana penyedia PT TMPI) dilarang mengalihkan seluruh pekerjaan utama kepada pihak lain.
Dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Jika proyek ini diklaim swakelola tipe penyedia (vendor), maka vendor dilarang mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak ketiga lagi. Kehadiran CV Cipta Pratama sebagai rantai ketiga merusak struktur biaya dan kualitas proyek.
Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi/Fee), Istilah “Donatur” dalam proyek pemerintah patut dicurigai sebagai kedok untuk menyamarkan aliran dana non-prosedural atau kickback dari keuntungan subkontrak berlapis.
Selain itu, dari Investigasi di lapangan bahkan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis (spek) yang fatal. Tangki air yang seharusnya menggunakan merek Penguin kapasitas 2.000 liter sesuai RAB, justru diganti dengan merek Lucky di lokasi proyek. Penggantian merek tangki air dari Penguin ke Lucky tanpa melalui prosedur Addendum Kontrak atau persetujuan teknis merupakan bentuk kecurangan yang berpotensi merugikan keuangan negara (selisih harga dan kualitas).
kondisi fisik bangunan dinilai memprihatinkan, mulai dari pondasi pagar yang retak, tiang pagar yang goyah, hingga bangunan rumah panel yang terlihat miring, lasan pada pagar banyak yang terlepas dan pipa air bocor sehingga belum dapat dimanfaatkan oleh kelompok tani.
Tidak hanya itu, Munculnya laporan dugaan penggelapan pembayaran upah pekerja terhadap Sudirman yang merupakan anak tempatan yang berujung penarikan kembali matrial dilapang, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari BWS Sumatera III selaku instansi penanggung jawab.
Upaya konfirmasi kepada pihak vendor tidak membuahkan hasil. Johan, yang sebelumnya berjanji akan menyelesaikan persoalan pembayaran dalam waktu sepuluh hari selama Ramadan, kini tidak dapat dihubungi. Nomor WhatsApp miliknya bahkan diketahui telah memblokir akses komunikasi awak media, begitu juga isan Sejak kasus ini mencuat di media, tidak pernah menanggapi atau merespons setiap kali di konfirmasi awak media, ia memilih bungkam. Meski nomor WhatsApp pribadinya +62 852-726x-xxxx dalam keadaan aktif. (KBO BABEL)













Leave a Reply