Belitung Timur Pjsbabel.com — Lembaga Swadaya Masyarakat FAKTA memberikan catatan penting kepada Bupati Belitung Timur terkait aktivitasnya di sektor pendidikan. Dalam beberapa waktu terakhir, Bupati terlihat aktif menginisiasi dan menghadiri berbagai kegiatan pendidikan lintas jenjang, termasuk yang berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten.
Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana, menilai bahwa meskipun perhatian Bupati terhadap dunia pendidikan patut diapresiasi, namun perlu ada penegasan mengenai batas-batas kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kewenangan Bupati Hanya Sampai SD dan SMP
Dalam pernyataannya, Ade Kelana menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan langsung hanya pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP).
“Untuk jenjang SMA dan SMK, seluruh pengelolaan sudah dialihkan ke pemerintah provinsi. Mulai dari kurikulum, manajemen guru, hingga pendirian sekolah negeri, semuanya merupakan kewenangan Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi,” ujar Ade.
Meski begitu, bupati tetap dapat menjalankan beberapa fungsi pendukung seperti menyediakan sarana pendukung minimal, memberikan rekomendasi, memfasilitasi perencanaan pembangunan pendidikan, hingga mengeluarkan izin untuk sekolah swasta tingkat SLTA.
Perguruan Tinggi Bukan Urusan Pemerintah Kabupaten
LSM FAKTA juga menyoroti adanya kegiatan yang mengarah pada wilayah pendidikan tinggi. Ade Kelana menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan domain pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, berada langsung di bawah kementerian terkait. Pemerintah kabupaten tidak memiliki tugas operasional di ranah tersebut,” jelasnya.
Menurut Ade, kontribusi daerah terhadap pendidikan tinggi hanya dapat dilakukan melalui program beasiswa, kerja sama pengembangan sumber daya manusia, atau dukungan fasilitas tertentu.
Perlu Fokus Agar Program Tepat Sasaran
LSM FAKTA mengimbau agar Bupati Beltim lebih fokus pada tugas-tugas fundamental yang menjadi kewenangannya, demi memastikan penggunaan waktu, anggaran, dan energi pemerintah daerah berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Fokus pada kewenangan yang jelas akan memperkuat kinerja daerah dan mendorong pembangunan yang lebih terarah,” tutup Ade Kelana. (Red/pjsbabel)
Manggar, 9 Desember 2025
Ade Kelana
Ketua LSM FAKTA
















Leave a Reply