PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kebakaran satu unit mobil Suzuki APV di area pengisian SPBU Kejora, Senin (16/2/2026) pagi, mengungkap dugaan praktik ilegal pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) atau yang dikenal dengan istilah “ngerit”. Insiden tersebut sempat memicu kepanikan di antara pengendara yang tengah mengantre untuk mengisi BBM.
Peristiwa terjadi sekitar pagi hari ketika mobil tersebut berada di barisan antrean seperti kendaraan lainnya. Tanpa tanda mencurigakan, tiba-tiba muncul asap tipis dari bagian bawah kendaraan. Dalam hitungan detik, api langsung membesar dari kolong mobil dan menjalar ke bagian tengah hingga belakang kabin.
Awalnya cuma asap tipis dari bawah mobil, lalu api cepat sekali membesar,” ujar seorang saksi mata di lokasi.
Petugas SPBU bersama warga sekitar segera bertindak cepat dengan menjauhkan kendaraan lain untuk mencegah potensi ledakan yang lebih besar. Upaya pemadaman dilakukan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) milik SPBU hingga akhirnya api berhasil dikendalikan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, bagian kabin tengah hingga belakang mobil hangus terbakar.

Caption : Mobil Suzuki APV di area pengisian SPBU Kejora terbakar
Awalnya cuma asap tipis dari bawah mobil, lalu api cepat sekali membesar,” ujar seorang saksi mata di lokasi.
Petugas SPBU bersama warga sekitar segera bertindak cepat dengan menjauhkan kendaraan lain untuk mencegah potensi ledakan yang lebih besar. Upaya pemadaman dilakukan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) milik SPBU hingga akhirnya api berhasil dikendalikan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, bagian kabin tengah hingga belakang mobil hangus terbakar.
Sumber kepolisian menyebutkan bahwa sopir kendaraan mengakui mobil tersebut kerap digunakan untuk mengangkut BBM eceran. Sistem yang digunakan memungkinkan pembelian BBM berulang kali di SPBU dengan memanfaatkan tangki modifikasi berkapasitas besar.

Caption : Mobil Suzuki APV di area pengisian SPBU Kejora terbakar
Praktik ini dikenal di masyarakat sebagai “ngerit”, yakni membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menjualnya kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi. Modus ini sering memanfaatkan celah pengawasan di lapangan, terutama pada jam sibuk.
Polisi menduga kebakaran terjadi akibat kebocoran atau penguapan BBM dari tangki tambahan yang tidak memiliki sistem pengaman memadai. Percikan api sekecil apa pun dapat memicu kebakaran karena tingginya tingkat volatilitas bahan bakar.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat karena praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. SPBU merupakan area dengan risiko tinggi sehingga modifikasi kendaraan untuk pengangkutan BBM ilegal sangat berpotensi menimbulkan bencana.Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan kendaraan serta kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal di wilayah Pangkalpinang. Sopir kendaraan juga dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penimbunan maupun pengangkutan BBM secara ilegal karena selain merugikan negara, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. Aparat menegaskan akan meningkatkan pengawasan di SPBU guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)












Leave a Reply