Nama Kejaksaan Disebut dalam Sidang Malpraktik RSUD Depati Hamzah, Ini Penjelasan Kejari
PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Nama institusi kejaksaan terseret dalam sidang dugaan malpraktik yang menjerat dokter spesialis anak Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Direktur RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, dr Della Rianadita, diduga mencatut kejaksaan saat keluarga pasien menuntut penjelasan atas kematian anak mereka, Aldo Ramdani (10). Sabtu (17/1/2026).
Dugaan tersebut mencuat dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026), ketika ayah korban, Yanto, dihadirkan sebagai saksi pelapor.
Di hadapan majelis hakim, Yanto mengungkapkan bahwa pasca kematian anaknya, ia berulang kali meminta penjelasan medis kepada pihak rumah sakit mengenai penyakit, penanganan, hingga penyebab kematian Aldo. Namun, menurutnya, tak satu pun petugas medis memberikan jawaban.
Upaya terakhir dilakukan Yanto dengan menemui langsung Direktur RSUD Depati Hamzah. Ia meminta agar seluruh dokter dan tenaga medis yang menangani anaknya dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Alih-alih mendapat klarifikasi, Yanto mengaku justru diarahkan untuk meminta penjelasan kepada pihak kejaksaan.
“Saya disuruh minta penjelasan ke kejaksaan. Saya tidak tahu apa hubungannya kejaksaan dengan kondisi medis anak saya,” kata Yanto di persidangan.
Yanto menegaskan, hingga kini tidak pernah ada pihak kejaksaan yang memberikan penjelasan sebagaimana disebutkan oleh direktur rumah sakit.

Caption: Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih dengan agenda pemeriksaan para saksi di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026)
Hal itu semakin menguatkan kecurigaannya bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam penanganan medis anaknya.
Ia juga menyoroti peran terdakwa Ratna Setia Asih selaku dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
Menurut Yanto, sejak Aldo masuk hingga dinyatakan meninggal dunia, Ratna tidak pernah hadir secara langsung untuk menangani anaknya.
Merasa ada kelalaian serius, Yanto akhirnya melaporkan pihak rumah sakit ke kepolisian.

Caption: Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih dengan agenda pemeriksaan para saksi di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026)
Ia menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh semata-mata untuk mencari keadilan dan kebenaran atas kematian anaknya.
“Saya sudah berjanji di hadapan jenazah anak saya untuk menuntut keadilan, supaya fakta yang sebenarnya terungkap,” ujarnya dengan suara bergetar.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, menegaskan bahwa institusi kejaksaan tidak memiliki kewenangan menjelaskan kondisi medis maupun penanganan pasien.
Ia menyatakan, kejaksaan hanya menjalankan fungsi penegakan hukum dalam persidangan dan sebatas meminta keterangan dari pihak rumah sakit atau dokter yang dihadirkan sebagai saksi.
“Secara kelembagaan, kejaksaan tidak berwenang menjelaskan kondisi medis pasien. Itu sepenuhnya kewenangan rumah sakit,” tegas Anjas.
Anjas memastikan, Della Rianadita akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan.
Jaksa, kata dia, akan mengonfrontasi pernyataan Yanto terkait disebutnya institusi kejaksaan dalam konteks permintaan penjelasan medis.
“Jaksa akan menanyakan langsung dan mengklarifikasi keterangan tersebut di persidangan,” katanya.

Caption: Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih dengan agenda pemeriksaan para saksi di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026)
Anjas juga menegaskan tidak pernah ada kerja sama antara kejaksaan dan rumah sakit dalam hal menyampaikan informasi medis kepada keluarga pasien.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Depati Hamzah, Della Rianadita, belum memberikan tanggapan atas dugaan pencatutan nama institusi kejaksaan yang terungkap dalam persidangan tersebut.
Upaya konfirmasi redaksi jejaring media KBO Babel masih belum mendapat jawaban. (KBO Babel)












Leave a Reply