Pangkalpinang Pjsbabel.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan Nikolas Abraham Rumapea, Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kebun Sawit. Selasa (27/5/2025).
Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/10/IV/Res.1.8./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2025. Dalam surat yang ditandatangani oleh penyidik Polda Babel, Nikolas diduga terlibat dalam aksi pencurian sawit yang terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, di sebuah kebun sawit yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Polda Babel meminta kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan Nikolas. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka agar diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik utama Kompol Faisal Fatsey atau penyidik pembantu Brigpol Ferry Effendi melalui nomor kontak 0852 6850 1019.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari jejaring media KBO Babel terhadap Nikolas tidak membuahkan hasil. Nomor kontak yang biasa digunakan Ketua PBB Babel itu sudah tidak aktif lagi. Keberadaannya pun belum diketahui secara pasti oleh pihak kepolisian.
Pihak Polda Babel terus melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka, termasuk menyebarluaskan informasi kepada seluruh jajaran kepolisian dan publik. Langkah ini dianggap penting mengingat status Nikolas sebagai figur publik yang cukup dikenal di kalangan organisasi pemuda, khususnya komunitas Batak di Bangka Belitung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ketua organisasi pemuda besar di provinsi ini. Dugaan pencurian dengan pemberatan yang disangkakan kepadanya menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai integritas pemimpin organisasi sosial kemasyarakatan.
“Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tokoh pemuda. Kami harap masyarakat bisa membantu jika mengetahui informasi terkait keberadaan yang bersangkutan,” ungkap seorang pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Babel yang enggan disebutkan namanya.
Polda Babel menegaskan bahwa setiap orang yang mengetahui informasi penting terkait DPO ini diharapkan segera menghubungi kepolisian terdekat, demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. (Red/pjsbabel)
Leave a Reply