Bangka Belitung Pjsbabel.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovanimenghadiri dan memberikan sambutan dalam acara penandatangananNota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bangka Belitung dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Bangka Belitung. Nota Kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam pengawalan dan pengamanan dana desa serta pemberdayaan masyarakat melalui sistemReal Time Monitoring Village Management Funding.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa kerja sama inimerupakan langkah konkret mendukung visi-misi pemerintahanPrabowo-Gibran, khususnya dalam hal kemandirian pangan dan penguatan ketahanan nasional yang berakar dari desa.
Mengutip pernyataan Presiden Prabowo, JAM-Intel menyatakanbahwa “Tidak ada peradaban yang bisa hidup tanpa pangan, tidak adanegara bentuk apa pun yang bisa berdiri tanpa pangan.”
“Desa memiliki peran sentral dalam realisasi berbagai program pembangunan nasional, termasuk penyaluran dana desa. Oleh karenaitu, perlu pengawalan yang terstruktur, transparan, dan berbasis data,” ujar JAM-Intel.
Selain itu, JAM-Intel juga menyoroti maraknya penyimpangan dana desa akibat minimnya pemahaman terhadap regulasi. Berdasarkandata hingga akhir 2024, terdapat 275 kasus hukum yang melibatkankepala desa atau perangkat desa dalam pengelolaan dana desa. Sementara itu, pada tahun 2025 pemerintah telah mengalokasikandana desa sebesar Rp71 triliun, peningkatan signifikan yang memerlukan pengawasan ketat.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Kejaksaan melaluiDirektorat II JAM-Intel telah mengembangkan dan meluncurkanAplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding di Jawa Tengah, dan kini akan diadopsi di Bangka Belitung. Aplikasi ini akanmembantu dalam pemetaan masalah, identifikasi subyek pengeloladana, serta merespons laporan masyarakat secara cepat dan akurat.
JAM-Intel mengajak seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk mengagendakan penandatanganan Nota Kesepahaman serupa di wilayah masing-masing, sebagaimana telahdilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan TinggiBangka Belitung.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan bantuan CSR dari PT Timah kepada beberapa desa di Provinsi Bangka Belitung. JAM-Intel menegaskan agar seluruh data dan penggunaan dana CSR tersebut diinput ke dalam aplikasi yang telah disiapkan sebagai bentukakuntabilitas dan transparansi.
Mengakhiri sambutannya, JAM-Intel menyampaikan apresiasi kepadaseluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terlaksananyapenandatanganan Nota Kesepahaman ini dan berharap upaya inimenjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan berdaya.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Yandri Susanto, DirekturUtama PT Timah Tbk, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung M. Teguh Darmawan, Para Bupati dan Walikota se-Wilayah KepulauanBangka Belitung, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bangka Belitung. (KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM/PJSBABEL)
Leave a Reply