PB IDI Angkat Suara: Jerat Pasal pada dr Ratna Dinilai Bentuk Kriminalisasi Profesi Dokter
PJSBABEL.COM (Pangkalpinang) — Sidang praperadilan yang diajukan dr Ratna Setia Asih kembali menghadirkan tensi tinggi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (28/11/2025). Usai persidangan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melalui dr Agus Ariyanto, SH, MH, menyampaikan pernyataan lantang bahwa perkara yang menjerat sejawat mereka merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi profesi kedokteran di Indonesia. Senin (1/12/2025).
Dalam keterangannya, dr Agus menilai ada dugaan skenario yang sengaja dibangun sehingga seorang dokter anak harus “ditumbalkan” dan dihadapkan pada jeratan Pasal 440 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut digunakan penyidik untuk menuding dr Ratna telah menyebabkan luka pada seorang pasien.
“Benar-benar terjadi sesuatu yang menurut kita ini ada skenario. Jadi kriminalisasi itu bukan omong kosong. Terjadi kriminalisasi, Dr Ratna dipolimi itu memang benar. Tapi kita tetap tidak akan menyerah. Keadilan harus kita tegakkan, kebenaran harus kita bela,” tegas dr Agus di hadapan Jejaring media KBO Babel.
Ia menambahkan bahwa apa yang dialami dr Ratna bukan hanya tentang satu orang dokter, tetapi menyangkut marwah profesi kedokteran dan rasa aman para dokter dalam menjalankan tugas.

Caption: dr Agus Ariyanto SH MH ( Pengurus PB IDI)
“Tegakkan keadilan walaupun langit runtuh, tegakkan kebenaran walaupun bumi bergoncang. Kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” ujarnya.
Di sampingnya, dr Ratna terlihat tegar meski proses hukum berjalan cepat.
PB IDI menyatakan siap mengawal perkara ini hingga tuntas, baik di ruang persidangan maupun di arena opini publik. Dr Agus juga sempat berseloroh mengenai rencana penyampaian pesan melalui media sosial.
“Saya tidak mengerti cara bikin TikTok ini, tapi kira-kira seperti itu,” ujarnya disambut tawa ringan para rekan sejawat.

Caption: dr Agus Ariyanto SH MH dan Hangga Oktafandany SH Pengacara Hukum dr Ratna Setia Asih
Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa sidang pokok perkara dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang.
Dengan demikian, permohonan praperadilan otomatis gugur karena pokok perkara mulai diperiksa oleh majelis hakim.
PB IDI berharap sidang pokok perkara nanti menjadi ruang terang untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap dr Ratna keliru dan tidak berdasar. “Semoga perjuangan kita membuahkan hasil,” tutup dr Agus. (Sandy Batman/KBO Babel)














Leave a Reply