PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

TI Ilegal Kembali Beroperasi Usai Penertiban, Ketegasan Sat Pol PP Pangkalpinang Disorot

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penertiban tambang ilegal jenis Tambang Inkonvensional (TI) di belakang Rusunawa Pangkalbalam, Senin (5/1/2026), justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Alih-alih memberikan efek jera, langkah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pangkalpinang dinilai hanya sebatas formalitas tanpa ketegasan nyata. Selasa (6/1/2026).

Penertiban TI di Pangkalbalam Dinilai Lip Service, Sat Pol PP Pangkalpinang Dipertanyakan

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penertiban tambang ilegal jenis Tambang Inkonvensional (TI) di belakang Rusunawa Pangkalbalam, Senin (5/1/2026), justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Alih-alih memberikan efek jera, langkah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pangkalpinang dinilai hanya sebatas formalitas tanpa ketegasan nyata. Selasa (6/1/2026).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, Iswansyah. Namun, hasil di lapangan menunjukkan tindakan itu tidak lebih dari sekadar “lip service”. Informasi yang diperoleh dari sumber di lokasi menyebutkan, aktivitas penambangan ilegal kembali berlangsung tak lama setelah petugas meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

“Penertiban itu seperti basa-basi. Tidak ada tindakan tegas sama sekali. Buktinya, hanya beberapa menit setelah tim Sat Pol PP pergi, pekerja TI langsung kembali beroperasi seperti tidak pernah terjadi apa-apa,” ujar sumber tersebut dengan nada kecewa.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penertiban tambang ilegal jenis Tambang Inkonvensional (TI) di belakang Rusunawa Pangkalbalam, Senin (5/1/2026), justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Alih-alih memberikan efek jera, langkah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pangkalpinang dinilai hanya sebatas formalitas tanpa ketegasan nyata. Selasa (6/1/2026).

Caption: Tambang ilegal di kawasan Rusunawa Pangkalpinang

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya penegakan aturan. Menurut sumber, keberadaan Sat Pol PP di lokasi seolah tak memberi pengaruh apa pun terhadap para penambang ilegal.

Sat Pol PP seperti tidak berkutik. Publik jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan Sat Pol PP Kota Pangkalpinang?” tambahnya.

Sorotan publik kian tajam setelah beredar sebuah video di sejumlah grup WhatsApp. Dalam video tersebut, Iswansyah tampak tengah berbicara melalui telepon saat proses penertiban berlangsung. Lawan bicara Iswansyah diduga merupakan pemilik TI ilegal di lokasi tersebut.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penertiban tambang ilegal jenis Tambang Inkonvensional (TI) di belakang Rusunawa Pangkalbalam, Senin (5/1/2026), justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Alih-alih memberikan efek jera, langkah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pangkalpinang dinilai hanya sebatas formalitas tanpa ketegasan nyata. Selasa (6/1/2026).

Dalam percakapan via telepon itu, Iswansyah terdengar menyampaikan bahwa timnya tidak akan melakukan tindakan tegas dan hanya menempuh langkah persuasif. Pernyataan tersebut memicu kekecewaan, mengingat Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menertibkan tambang ilegal.

Padahal Wali Kota sudah membentuk satgas penertiban tambang ilegal. Seharusnya Sat Pol PP menjadi garda terdepan penegakan Perda. Kalau hanya imbauan dan pembiaran, di mana wibawa dan marwah Sat Pol PP sebagai penegak aturan daerah?” sesal sumber tersebut.

Sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, Sat Pol PP memiliki mandat jelas untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta melindungi lingkungan dari aktivitas ilegal. Lemahnya tindakan di lapangan justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penertiban tambang ilegal jenis Tambang Inkonvensional (TI) di belakang Rusunawa Pangkalbalam, Senin (5/1/2026), justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Alih-alih memberikan efek jera, langkah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pangkalpinang dinilai hanya sebatas formalitas tanpa ketegasan nyata. Selasa (6/1/2026).

Caption: Satpol PP Pangkalpinang saat melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan sungai Rusunawa Pangkalpinang

Hingga berita ini diturunkan, Plt Sekretaris Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, Iswansyah, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 21.05 WIB telah terkirim dengan tanda centang dua, namun belum mendapat respons hingga Selasa (6/1/2026). (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *