PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Penetapan 1 Orang Tersangka Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

Jakarta pjsbabel.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penetapan terhadap 1 orang tersangkadugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidaklangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding dalam perkara korupsi pemberian fasilitas eksporcrude palm oil (CPO) dan turunannya, perkara korupsi tata niaga timah dan perkara korupsi dalam kegiatan importasigula (perintangan terhadap penanganan perkara), berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan denganketerangan saksi-saksi serta alat bukti lain yang telahdiperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, berdasarkan:

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025.

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan telah diperoleh fakta sebagaiberikut:

• Terdapat permufakatan jahat antara Tersangka MAMselaku Ketua Tim Cyber Army, TersangkaMS,Tersangka JS dan Tersangka TB selaku DirekturPemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangiatau menggagalkan secara langsung atau tidaklangsung dalam penanganan perkara tindak pidanakorupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil(CPO) dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalamkegiatan importasi gula atas nama Terdakwa Tom Lembong baik dalam penyidikan, penuntutanmaupun pemeriksaan di persidangan yang sedangberlangsung;

• Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan carasebagai berikut:

1. Tersangka MAM dan Tersangka TB bersepakatdengan Tersangka MS dan Tersangka JSuntukmembuat berita-berita negatif dan konten-kontennegative yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan penuntutan dan di persidangan selanjutnya dipublikasikan oleh Tersangka MAM dan Tersangka TB melalui media sosial tiktok, Instagram dan Twitter.

2. Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MSdan Tersangka JS dan membuat narasi negatif bagi penyidik/penuntut umum pada JAM PIDSUSKejagung yang antara lain menyatakan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan kemudian Tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

3. Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow dan diskusi panel di beberapa Kampus yang diliput oleh JAK TV.

4. Tersangka MAM atas permintaan Tersangka MSbersepakat untuk:

a) Membentuk Tim Cyber Army dan membagi Tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer;

b) Merekrut, menggerakan dan membayar buzzer dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta/buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh Tersangka TB tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung;

c) membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan twitter) berdasarkan materi dari Tersangka MS dan Tersangka JSyang berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh JAM PIDSUSKejaksaan Agung, personal pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan;

d) membuat video, konten dan komentar Tim Pengacara MS dan JS yang berisikan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh Ahli yang dihadirkan oleh Penyidik/Penuntut Umum adalah tidak benar, menyesatkan dan telah merugikan hak-hak para tersangka terdakwa yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan Twitter);

e) Bahwa selain hal tersebut, Tersangka MAMjuga merusak/menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan Tersangka MS danTersangka JS terkait isi Video, konten negatif baik berupa Tiktok, Instagram maupun Twitter termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video, komentar negatif baik berupa tiktok, instagram maupun Twitter yang dibuat oleh Tersangka MAM maupunTersangka TB yang bertujuan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi korporasi minyak goreng, tata niaga komoditas timah, maupun tindak pidana korupsi kegiatan Imprortasi gula baik ditingkat penyidikan, ditingkat penuntutan maupun persidangan.

f) Terhadap perbuatan Tersangka MAM yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Tersangka MS melalui IK (Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF) dan yang diberikan oleh Tersangka MSmelalui RKY (Kurir di Kantor Hukum AALF) sebanyak Rp167.000.000 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah), sehingga total uang yang diterima oleh Tersangka MAM dari TersangkaMS sebanyak Rp864.500.000(delapan ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

• Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MAM, Tersangka MS, Tersangka JS dan tersangka TB bertujuan untuk membentuk opini negatif bagi Penyidik dan Penuntut Umum Kejaksaan Agung serta Pimpinan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara dipersidangan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka MAM yakni melanggar:

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Tersangka MAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Humas Kejagung RI/pjsbabel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *