PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Pertanyaan Besar untuk Pemkab PALI: PT. Aburahmi Bangun Dekat Pemukiman, Izin PBG dan AMDAL Dipertanyakan

PJSBABEL.COM (PENDOPO, PALI) — Pembangunan proyek yang dilakukan oleh PT. Aburahmi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan tajam.

Perusahaan tersebut diduga keras belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kecurigaan ini muncul setelah Aliansi Pemuda Peduli PALI (APPP) bersama Anggota DPRD setempat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

DPRD dan Pemuda Sidak Lokasi Pembangunan Kemarin, gabungan Aliansi Pemuda Peduli PALI bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten PALI mendatangi langsung lokasi pembangunan yang dikerjakan oleh PT.Aburahmi.

Kunjungan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran. Koordinator Aliansi Pemuda Peduli PALI, Hadi Prasmana, mengungkapkan keheranannya terhadap lokasi proyek tersebut.

“Lokasi pembangunan memang sangat dekat dengan permukiman warga. Dan yang paling miris, di pintu masuk lokasi kami melihat ada Gedung Posyandu,” ujar Hadi dengan nada prihatin.

Lokasi Proyek Dekat Fasilitas Kesehatan Menjadi Sorotan

Hadi Prasmana menegaskan bahwa jika perusahaan tersebut benar-benar memiliki Dokumen AMDAL yang sah, mustahil lokasi pembangunan berada berdekatan dengan fasilitas kesehatan atau rumah warga.

“Kalau benar perusahaan memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tidak mungkin sekali berdekatan dengan fasilitas kesehatan atau rumah warga,” tambahnya.

Pertanyaan Besar untuk Pemerintah Kabupaten PALI

Dugaan ketiadaan izin PBG dan Dokumen AMDAL ini lantas memicu pertanyaan besar bagi Hadi Prasmana mengenai peran Pemerintah Kabupaten PALI.

“Kalau benar Izin PBG dan Dokumen AMDAL belum ada, ini menjadi sebuah pertanyaan besar? Kemana Pemerintah Kabupaten PALI?” cetusnya.

Ia lantas melayangkan desakan keras kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten PALI segera Audit PT. Aburahmi. Jangan setelah menuai polemik di masyarakat baru kalian bertindak,” tutup Hadi, menuntut agar Pemkab PALI tidak menunggu masalah ini membesar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Aburahmi maupun Pemerintah Kabupaten PALI terkait dugaan ketiadaan izin ini. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *