Pangkalpinang, Pjsbabel. Com – Sukarto, pimpinan media online SuratKabarTerkini.Com yang dikenal dengan sapaan Totok, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang narapidana di Lapas Pangkalpinang. Dugaan ini mencuat setelah keluarga korban mengungkap bahwa Sukarto meminta uang sebesar Rp 15 juta disertai ancaman akan menyebarkan informasi pribadi korban ke publik.

@Foto ilustrasi
“Dia beri waktu dua hari sejak Senin (26/5/2025) lewat WhatsApp. Kalau tidak dikirim, katanya berita akan naik dan bisa memperburuk situasi adik saya di dalam lapas,” ujar kakak korban kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Korban yang panik, akhirnya mentransfer uang secara bertahap—Rp1,8 juta pada pengiriman pertama dan Rp 10 juta pada pengiriman berikutnya—ke rekening atas nama Sukarto. Bukti transfer serta tangkapan layar percakapan telah dikumpulkan keluarga sebagai bahan laporan ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel).
“Meski adik kami narapidana, dia tetap punya hak hukum. Pemerasan ini tidak bisa dibiarkan,” tegas kakaknya.

@Foto ilustrasi
Tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE, di antaranya Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 27 ayat (4) UU ITE tentang ancaman melalui media elektronik.
Hingga berita ini diturunkan, Sukarto belum memberikan tanggapan. Redaksi masih berupaya menghubunginya untuk memenuhi hak jawab sesuai asas keberimbangan.
Kasus ini menambah daftar praktik penyalahgunaan profesi jurnalis yang mencederai etika pers dan kepercayaan publik. Keluarga korban menegaskan akan mengawal kasus ini hingga pelaku diproses secara hukum.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada lagi yang memanfaatkan profesi untuk menekan yang lemah,” tutupnya.
Penulis: Sandy Batman Sumber: KBO Babel
Leave a Reply