PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

PLH Direktur RSUD Pangkalpinang Ungkap Kejanggalan BAP: Pelapor Tak Dijelaskan, Terlapor Tak Pernah Diperlihatkan

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan perkara yang menjerat dokter Ratna Setia Asih di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026), mengungkap sejumlah fakta yang memunculkan tanda tanya baru terhadap proses penyidikan kasus tersebut.

Sidang Dokter Ratna: Nama Tak Ada di Rekomendasi MDP, Tapi Berujung Penyidikan

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan perkara yang menjerat dokter Ratna Setia Asih di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026), mengungkap sejumlah fakta yang memunculkan tanda tanya baru terhadap proses penyidikan kasus tersebut.

Dalam sidang lanjutan itu, Plh Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr. Thamrin, yang dihadirkan sebagai saksi memberikan keterangan yang dinilai membuka sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang pernah ia jalani di tingkat penyidikan.

Di hadapan majelis hakim, dr. Thamrin menjelaskan bahwa ketika dirinya diperiksa penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pembahasan tidak hanya menyangkut Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, melainkan juga ayat lainnya dalam pasal tersebut.

Namun ironisnya, menurut dia, penyidik justru tidak pernah menanyakan hal paling mendasar dalam sebuah perkara medis: penyebab luka maupun penyebab kematian pasien.

“Waktu saya di BAP, tidak ada penyidik menanyakan apa penyebab luka atau sebab kematian pasien,” ungkap dr. Thamrin di hadapan majelis hakim.

Keterangan ini sontak menjadi perhatian karena dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kelalaian medis, aspek penyebab kematian umumnya menjadi titik utama dalam proses penyidikan.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan perkara yang menjerat dokter Ratna Setia Asih di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026), mengungkap sejumlah fakta yang memunculkan tanda tanya baru terhadap proses penyidikan kasus tersebut.

Caption: Advokat Hangga Oktafandany SH saat menunjukkan dokumen kepada saksi dr Thamrin PLH direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang di sidang ke 10 perkara dr Ratna, ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (5/3/2025)

Tak hanya itu, dr. Thamrin juga mengaku tidak pernah diberitahu secara resmi siapa pelapor maupun siapa pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

Ia hanya pernah mendengar secara informal bahwa seseorang bernama Yanto merupakan pihak yang melaporkan peristiwa tersebut.

Saya hanya pernah mendengar saja yang melaporkan adalah Yanto. Siapa yang dilaporkan saya tidak tahu,” katanya.

Ketika majelis hakim kembali mempertegas apakah saksi pernah diperlihatkan Laporan Polisi (LP) yang memuat identitas terlapor, baik dokter Della maupun dokter Ratna, dr. Thamrin kembali memberikan jawaban yang sama: tidak pernah.

Saya tidak tahu dan tidak pernah diperlihatkan LP tersebut oleh penyidik,” tegasnya.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan perkara yang menjerat dokter Ratna Setia Asih di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026), mengungkap sejumlah fakta yang memunculkan tanda tanya baru terhadap proses penyidikan kasus tersebut.

Caption : dr Thamrin Plh Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang saat memberikan kesaksiannya di sidang lanjutan perkara dr Ratna, Kamis (5/3/2026)

Fakta lain yang tak kalah mengejutkan muncul ketika persidangan menyinggung pemeriksaan etik di Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Saat ditanya apakah dokter Ratna pernah dilaporkan ke MDP, dr. Thamrin kembali mengaku tidak mengetahui. Namun ketika majelis hakim memperlihatkan dokumen rekomendasi MDP kepadanya, reaksi tak terduga muncul dari saksi.

Ia tampak terkejut setelah membaca dokumen tersebut.

Terus terang saya baru kali ini melihat rekomendasi MDP dan ternyata tidak ada nama dokter Ratna sebagai terperiksa di situ,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan tersendiri karena kasus tersebut justru berujung pada proses penyidikan terhadap dokter Ratna.

Aneh kemudian dokter Ratna direkomendasikan ke penyidikan,” katanya.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan perkara yang menjerat dokter Ratna Setia Asih di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026), mengungkap sejumlah fakta yang memunculkan tanda tanya baru terhadap proses penyidikan kasus tersebut.

Caption : dr Agus Ariyanto SH MH advokat PB IDI pose bersama dr Ratna Setia Asih usai sidang lanjutan di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026)

Di sisi lain, dr. Thamrin juga menanggapi tuntutan pelapor, Yanto, yang disebut ingin mencari siapa pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kematian anaknya, Aldo.

Dengan nada tegas, ia menolak anggapan bahwa ada unsur kesengajaan dari tenaga medis.

Tidak ada dokter siapapun yang membunuh pasien Aldo. Kami dokter telah disumpah, tidak mungkin membunuh pasien,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa secara medis pasien Aldo diketahui mengalami AV Block, yakni gangguan pada sistem konduksi listrik jantung yang dapat menyebabkan gangguan irama jantung.

Selain itu, menurutnya pasien juga dibawa ke rumah sakit dalam kondisi yang sudah terlambat.

Kondisi Aldo saat itu memang sedang sakit AV Block dan terlambat dibawa ke rumah sakit setelah lima hari,” jelasnya.

Di akhir persidangan, majelis hakim juga memberikan catatan serius kepada pihak RSUD Pangkalpinang.

Majelis menilai rumah sakit perlu memiliki sistem pendampingan hukum serta fungsi kehumasan yang kuat agar penanganan persoalan hukum tidak menimbulkan kebingungan informasi di tengah masyarakat.

Majelis mengingatkan bahwa tanpa pendampingan hukum dan komunikasi publik yang baik, penjelasan kepada keluarga pasien maupun masyarakat berpotensi menjadi simpang siur dan tidak terkelola dengan baik.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan perkara yang menjerat dokter Ratna Setia Asih di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026), mengungkap sejumlah fakta yang memunculkan tanda tanya baru terhadap proses penyidikan kasus tersebut.

Caption : sidang ke 10 perkara dr Ratna digelar ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026)

Karena itu, RSUD Pangkalpinang diminta ke depan memiliki tim hukum dan humas yang mampu berada di garis depan dalam merespons persoalan hukum maupun krisis informasi yang melibatkan institusi pelayanan kesehatan.

Sidang perkara dokter Ratna Setia Asih sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, sementara sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan mulai membuka lapisan baru dalam polemik kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik di Pangkalpinang. (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *