Rp5 Juta per Minggu, Laut Dikorbankan: Dugaan Suap dan Kejahatan Pesisir di Toboali
PJSBABEL.COM (TOBOALI) — Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di perairan Ujung Pantai Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, tidak lagi sekadar persoalan konflik nelayan dan tambang. Kamis (8/1/2026).
Fakta-fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya kejahatan pertambangan dan lingkungan yang terstruktur, sistematis, dan berlapis, dengan potensi pelanggaran pidana serius.
Berdasarkan penelusuran Jejaring Media KBO Babel, aktivitas penambangan yang dilakukan CV BSJ berlangsung di zona tangkap ikan nelayan yang merupakan aset Dinas Perikanan dan Kelautan Pemda Bangka Selatan, bukan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Area tersebut meliputi perairan dekat hutan bakau Ujung Pantai Sukadamai, Karang Gendok, hingga Kelambuy.
Jika fakta ini terbukti, maka aktivitas tersebut patut diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yakni penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tindak pidana ini tidak hanya menjerat pelaku lapangan, tetapi juga penanggung jawab perusahaan, koordinator, hingga pihak yang menikmati hasilnya.

Caption: Lokasi tambang ilegal yang dieksploitasi oleh CV BSJ mitra PT Timah
Lebih jauh, praktik ini tidak berdiri sendiri. Nelayan mengungkap adanya skema “pengamanan sosial” berupa pemberian uang Rp5 juta per minggu kepada kelompok nelayan tertentu agar aktivitas tambang PIP Tower dapat berjalan tanpa hambatan.
Skema ini diduga dikoordinir oleh oknum yang mengatasnamakan LSM.
Dalam perspektif hukum pidana, pola semacam ini berpotensi dikualifikasikan sebagai suap atau gratifikasi, sekaligus penyertaan dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Pemberi, perantara, maupun penerima dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti mengetahui dan menikmati hasil dari perbuatan melawan hukum.
Dua nama nelayan, Pak Beben dan Pak Jhon, disebut sebagai pihak yang menikmati hasil tambang tersebut. Apabila terbukti berperan aktif, keduanya tidak hanya berstatus saksi, tetapi berpotensi menjadi subjek hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana perusakan lingkungan dan turut serta dalam penambangan ilegal.

Caption: Lokasi tambang ilegal yang dieksploitasi oleh CV BSJ mitra PT Timah
Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun tidak dapat dipandang ringan. Aktivitas tambang di kawasan pesisir telah menyebabkan terumbu karang rusak, dasar laut hancur, air laut keruh, dan hutan mangrove tergerus.
Kondisi ini memenuhi unsur kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, kawasan yang dirusak merupakan wilayah pesisir dan hutan bakau yang dilindungi. Aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang keras perusakan ekosistem pesisir tanpa izin dan kajian lingkungan.
Situasi ini semakin krusial karena terjadi di tengah penyelidikan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terhadap dugaan bobroknya sistem administrasi PT Timah wilayah Bangka Selatan.
Aparat penegak hukum tengah mengusut dugaan kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat tata kelola pertimahan yang bermasalah.
Dalam konteks tersebut, muncul dugaan bahwa kekurangan bahan baku timah menjadi pemicu diterimanya hasil timah tanpa SPK, SILO, dan bahkan berasal dari luar IUP. Jika benar, maka praktik ini berpotensi menyeret pihak penerima ke dalam tindak pidana pertambangan dan tindak pidana korupsi, khususnya jika terdapat pembiaran atau keuntungan yang merugikan keuangan negara.
Nelayan mempertanyakan ke mana peran negara. Hingga kini, mereka mengaku belum melihat tindakan tegas dari Satgas terkait, Danpos AL Toboali, Polres Bangka Selatan, maupun Polda Bangka Belitung, meskipun aktivitas tambang berlangsung terang-terangan di wilayah tangkap ikan.
“Kalau hukum diam, tambang makin berani. Laut kami habis, masa depan kami hilang,” ujar seorang tokoh nelayan.
Dalam perspektif hukum, penanganan kasus ini tidak cukup berhenti pada pelaku lapangan. Aparat penegak hukum didesak mengurai rantai pidana dari hulu ke hilir: mulai dari operator tambang, koordinator lapangan, pimpinan perusahaan, perantara sosial, hingga pihak yang diduga menampung dan mengalirkan hasil timah ilegal.
Terkait dugaan penjarahan aset alat tangkap ikan nelayan, KBO Babel masih melakukan konfirmasi kepada Aming selaku pimpinan CV BSJ, pihak CV BSJ sebagai mitra PT Timah, PAM PT Timah sektor Bangka Selatan, Polairud, Posal Basel, Sekda Bangka Selatan, LSM Gempal, serta pihak terkait lainnya.
Kasus Ujung Pantai Sukadamai bukan sekadar konflik tambang dan nelayan. Ini adalah ujian serius penegakan hukum lingkungan dan pertambangan di Bangka Selatan: apakah hukum hadir melindungi laut dan rakyat, atau kembali tunduk pada kepentingan timah.(KBO Babel)















Leave a Reply