Saksi Perawat Heny Ungkap Fakta Ruang Perawatan: Dokter Jantung Tak Dilibatkan Saat Krisis
PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026), menghadirkan fakta yang memperuncing sorotan terhadap alur konsultasi medis saat kondisi pasien Aldo memburuk.
Di hadapan majelis hakim, saksi perawat Heny yang tergabung dalam tim medis RSUD secara terbuka mengakui bahwa kondisi paling berat yang dialami Aldo adalah bardikardia atau AV blok total—gangguan irama jantung serius—bukan gastroenteritis.
Namun saat kondisi pasien memasuki fase kritis, konsultasi tidak dilakukan kepada dokter spesialis jantung.
“Pasien ini penyakit jantung yang kemudian pada jam 9.30 mengalami keadaan ares atau henti napas tapi belum meninggal. Saya hanya konsulkan ke Dokter Ratna dan belum sempat konsul ke Dokter Jantung,” ujar saksi perawat Heny dalam persidangan.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian, sebab secara kompetensi medis, AV blok total merupakan ranah dokter spesialis jantung. Fakta bahwa pasien dengan gangguan jantung berat mengalami henti napas namun spesialis jantung belum dihubungi memunculkan pertanyaan serius mengenai alur koordinasi medis.

Caption : dr Ratna Setia Asih di dampingi advokat Hangga Oktafandany SH dari Firma Hukum Hangga Of dan Advokat dr Agus Ariyanto SH MH dari PB IDI, Kamis (12/2/2026)
Sebelumnya, dalam sidang yang sama, dr Kuncoro Bayu selaku spesialis jantung juga memberikan keterangan bahwa dirinya bersama dr Ratna sama-sama berstatus DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) pasien Aldo.
“Iya saya dan Dokter Ratna sama-sama dokter DPJP pasien Aldo. Kalau dalam BAP disebutkan DPJP Dokter Ratna sendiri,” ungkap dr Kuncoro, meluruskan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang hanya mencantumkan satu nama.
Artinya, secara formal kedua dokter mengakui memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan penyakit masing-masing: gastroenteritis ditangani dokter anak, sementara bardikardia berada dalam kewenangan spesialis jantung.
Namun dalam praktik di lapangan, menurut keterangan saksi perawat Heny, ketika kondisi jantung pasien memburuk hingga henti napas pada pukul 09.30, konsultasi hanya dilakukan kepada dokter anak.
Fakta lain yang terungkap, hari Sabtu dan Minggu merupakan jadwal libur dokter spesialis. Meski demikian, Heny menyebut dr Ratna tetap datang ke rumah sakit meski hari libur, termasuk pada hari Minggu saat Aldo meninggal dunia.
“Dokter Ratna ini walau hari libur Sabtu Minggu dia seperti biasa tetap datang ke rumah sakit lihat pasien. Di hari Minggu Aldo meninggal pun Dokter Ratna di rumah sakit,” jelasnya.

Caption : Sidang lanjutan dr Ratna Setia Asih menghadiri saksi dokter spesialis dr Kuncoro Bayu dan Perawat Heny di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026)
Kehadiran dr Ratna saat itu juga dibenarkan dr Kuncoro Bayu. Ia mengaku tidak berada di rumah sakit ketika Aldo meninggal.
“Saya tahunya ada Dokter Ratna melaporkan melalui telepon kepada Direktur RSUD kalau pasien sudah meninggal dan akan mengantarkan jenazah ke rumahnya. Saya diberitahu oleh Direktur,” ujarnya.
Rangkaian kesaksian ini menghadirkan dua lapis persoalan. Pertama, adanya pengakuan bahwa penanganan pasien dilakukan bersama sesuai kewenangan. Kedua, muncul celah koordinasi ketika kondisi paling kritis justru terjadi pada penyakit yang menjadi domain spesialis jantung.
Di ruang sidang, pengakuan saksi perawat Heny bahwa konsultasi ke dokter jantung “belum sempat” dilakukan menjadi titik krusial yang tak bisa diabaikan. Sebab dalam situasi henti napas pada pasien dengan gangguan jantung berat, kecepatan dan ketepatan rujukan medis menjadi faktor vital.
Sidang ini tidak hanya membedah kronologi medis, tetapi juga menguji konsistensi antara struktur tanggung jawab formal dengan praktik pelayanan di ruang perawatan. Ketika dua dokter mengakui sama-sama DPJP, namun dalam momen krusial salah satu spesialis tak terlibat, maka pertanyaan mengenai sistem komunikasi dan prosedur tetap menjadi tak terhindarkan.
Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan saksi berikutnya guna memperdalam aspek koordinasi dan tanggung jawab profesional dalam perkara ini. Publik kini menanti, apakah fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan memperjelas duduk perkara, atau justru membuka simpul baru dalam polemik penanganan pasien Aldo. (Faras Prakasa/KBO Babel)











Leave a Reply