Penulis: Yopi Herwindo
Bangka Barat– Desa Limbung digegerkan oleh dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum warganya, Mardi. Ia diduga nekat menjual-beli lahan cadangan persawahan milik warga seluas 22 hektar yang berlokasi di wilayah Lepap Tungkal Petaling dan Rerawai Besar—area yang berbatasan dengan Desa Kacung, Kecamatan Kelapa.
Nilai transaksi fantastis dari penjualan lahan vital pertanian ini ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Pembeli lahan tersebut dikabarkan adalah Agat, seorang pengusaha dari Parit Tiga, yang bertransaksi melalui perantara yang juga warga Desa Limbung bernama Hamdan.
Lahan cadangan persawahan merupakan aset desa yang sangat penting untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan petani setempat.
Penjualan ilegal ini telah memicu keresahan dan kemarahan masyarakat, yang khawatir akan hilangnya hak atas sumber mata pencaharian utama mereka.
Desakan Aksi Tegas Satgas PKH Anti-Mafia Tanah
Masyarakat dan pihak-pihak terkait mendesak agar Satuan Tugas Pemberantasan Konflik dan Hak Atas Tanah (Satgas PKH) atau Satgas Anti-Mafia Tanah segera mengambil tindakan tegas.
Praktik jual-beli lahan cadangan desa secara melawan hukum seperti ini dikategorikan sebagai kejahatan serius yang merusak struktur sosial dan ekonomi pedesaan.
“Kami meminta Satgas PKH tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal uang, tapi masa depan ketahanan pangan desa. Mafia tanah harus diberantas tuntas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
TINJAUAN HUKUM: Pasal dan Ancaman Pidana ⚖️
Tindakan menjual-belikan lahan cadangan persawahan desa, terutama jika dilakukan tanpa hak atau dengan memalsukan dokumen, dapat dijerat dengan berbagai undang-undang dan pasal pidana terkait agraria, pemalsuan, penipuan, dan penggelapan hak atas tanah.
1. Dugaan Pelanggaran Hukum Agraria & Perlindungan Lahan Pertanian
Lahan cadangan persawahan sering kali masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) yang dilindungi negara.
* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B):
* Pasal ini bertujuan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi ilegal.
* Jika terbukti lahan tersebut adalah LP2B/LCP2B, alih fungsi atau penjualan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi.
2. Dugaan Tindak Pidana Mafia Tanah (Penipuan, Pemalsuan, Penggelapan)
Jika Mardi tidak memiliki hak untuk menjual dan/atau menggunakan dokumen palsu, tindakannya dapat dijerat sebagai tindak pidana:
* Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengenai tindak pidana penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah.
* Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
* Pasal 378 KUHP: Mengenai Penipuan.
* Setiap orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
* Pasal 263 KUHP: Mengenai Pemalsuan Surat/Dokumen.
* Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
* Pasal 266 KUHP: Mengenai Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik.
* Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
3. Keterlibatan Pihak Lain
* Pasal 55 KUHP: Mengenai Penyertaan dalam Tindak Pidana (turut serta, menyuruh melakukan, atau menganjurkan).
* Pasal ini dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat, termasuk perantara (Hamdan) dan diduga pembeli (Agat) jika mereka mengetahui atau patut menduga bahwa transaksi tersebut adalah ilegal atau objek yang diperjualbelikan adalah tanah milik desa/tanah yang tidak berhak dijual.
Kasus ini kini menunggu respons dan penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum, khususnya Satgas Anti-Mafia Tanah, untuk mengungkap tuntas jaringan yang terlibat dalam penjualan lahan cadangan persawahan Desa Limbung.
















Leave a Reply