PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

“Saya Tidak Tahu DPJP,” Kesaksian Perawat Atika Guncang Narasi Penyidikan Kasus dr Ratna.

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persidangan perkara yang menjerat dr Ratna Setia kembali menghadirkan dinamika baru. Dalam sidang ke-10 yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026), kesaksian seorang perawat RSUD Depati Hamzah justru membuka dugaan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik kepolisian.

Perawat bernama Atika, yang bertugas melayani pasien Aldo pada Minggu, 1 Desember 2024, secara tegas menyangkal pernah menyebut dr Ratna sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) sebagaimana tertuang dalam dokumen BAP.

Caption : Advokat Hangga Oftafandany SH saat menunjukkan dokumen kepada saksi dr Thamrin saksi RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Sidang lanjutan perkara dr Ratna, Kamis (5/3/2026).

Di hadapan majelis hakim, Atika bahkan menyatakan bahwa istilah tersebut tidak pernah dibahas saat dirinya diperiksa oleh penyidik.

“Waktu di BAP penyidik tidak pernah membahas DPJP. Saya tidak tahu kenapa di BAP semuanya menceritakan tentang dokter Ratna sebagai DPJP,” ujar Atika dalam persidangan.

Pernyataan ini langsung menimbulkan tanda tanya besar di ruang sidang, mengingat status DPJP merupakan salah satu titik penting dalam konstruksi perkara yang menjerat dr Ratna.

Majelis hakim kemudian mempertajam pertanyaan dengan meminta saksi menjelaskan apa yang dimaksud dengan DPJP. Namun jawaban Atika justru semakin mempertegas ketidaksesuaiannya dengan isi BAP.

“Apa DPJP itu saya tidak tahu, karena DPJP itu urusan dokter, bukan perawat. Kenapa semua isi BAP membahas DPJP, saya tidak pernah bicara itu,” tegasnya.

Pengakuan tersebut seolah memunculkan dugaan adanya perbedaan antara keterangan saksi saat diperiksa dengan narasi yang kemudian tertuang dalam dokumen resmi penyidikan.

Caption: Saksi dr Thamrin saat memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan perkara dr Ratna di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026).

Sidang juga menyinggung rekomendasi *Majelis Disiplin Profesi (MDP)* yang sebelumnya disebut menjadi salah satu dasar perkara ini bergulir ke tahap penyidikan.

Menanggapi hal itu, Atika mengakui bahwa dirinya pernah menghadiri sebuah pertemuan antara tim medis RSUD Depati Hamzah dengan pihak MDP. Namun ia menegaskan pertemuan tersebut bukan dalam bentuk pemeriksaan formal.

“Memang dulu pernah ada semacam pertemuan tim medis dengan MDP, tapi itu bukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa dr Ratna berpotensi kembali diperiksa oleh MDP setelah adanya pengaduan baru dari seseorang bernama Yanto.

Saat ditanya apakah dirinya juga akan kembali diperiksa dalam perkara yang dinilai memiliki potensi Ne bis in idem tersebut, Atika justru mengaku baru mengetahui rencana itu di ruang sidang.

“Nah tidak tahu pak, ada mau diperiksa lagi ya dokter Ratna?” ucap Atika dengan nada terkejut.

Sementara itu, saksi lain yang turut dihadirkan, dr Thamrin, membenarkan bahwa pihak RSUD Depati Hamzah memang menerima surat dari MDP terkait rencana pemeriksaan ulang terhadap tim medis, termasuk dr Ratna.

“Kami mendapatkan surat dari MDP untuk memeriksa kembali tim medis RSUD termasuk dokter Ratna. Kami sudah menyurati MDP agar pemeriksaan ditunda dulu karena saat ini dokter Ratna sedang menjalani persidangan di pengadilan,” jelas dr Thamrin.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pengaduan baru dari Yanto menjadi dasar pemanggilan ulang tersebut. Dalam surat yang diterima RSUD, turut dilampirkan dokumen resume medis pasien Aldo.

“iya, di surat MDP itu ada lampiran resume medis pasien Aldo,” katanya.

Dokumen tersebut disebut berasal dari Sri Rezki, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Ketika hal itu dikonfirmasi di persidangan, dr Thamrin tidak menampiknya.

“Kalau Sri Rezki itu Kasi Pelayanan, bukan Kabid,” ujarnya.

Majelis hakim juga sempat menyinggung kemungkinan keterlibatan mantan Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della, dalam proses penerbitan dokumen resume medis yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Namun pertanyaan tersebut dijawab singkat oleh dr Thamrin tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai substansi yang dipertanyakan.

“Dokter Della tidak direktur lagi, sekarang saya jadi PLH Direktur RSUD,” jawabnya singkat.

Kesaksian Atika yang secara terbuka membantah isi BAP menjadi salah satu momen penting dalam sidang kali ini. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai akurasi proses pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan.

Dengan sejumlah fakta yang mulai terkuak di ruang sidang, persidangan perkara dr Ratna diperkirakan masih akan menghadirkan dinamika baru, terutama terkait keabsahan dokumen, posisi tanggung jawab medis, serta dugaan adanya perbedaan antara keterangan saksi dan konstruksi perkara yang dibangun sejak awal penyidikan. (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *