JAKARTA, PJSBABEL.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersama tiga orang lainnya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook terkait program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nadiem dan kawan-kawan yang hari ini diserahkan berikut barang-bukti berupa dokumen dan barang elektronik atau tahap dua oleh Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebagaimana ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan atau akan didakwakan Tim JPU yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi Jo Pasaal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ke empat tersangka yang tahap dua hari antara lain NAM mantan Mendikbudristek dan Mul mantan Direktur SMP pada Kemendikbudristek dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kemudian IA selaku konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek dan SW pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kemendikbudriestek,” ungkap Anang dalam jumpa pers di Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Anang menyebutkan untuk kepentingan pembuktian para tersangka setelah tahap dua tetap dilakukan penahanan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan terhitung mulai 10 November hingga 29 November 2025.
“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 November 2025 ” tutur Anang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Anton Despinola.
Dia menambahkan Tim JPU dari Kejari Jakarta Pusat selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun, kata dia, terkait kasus posisinya yaitu pada tahun 2020-2022 dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek yang bersumber dari dana APBN/DAK.
“Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya. (Red/Pjsbabel)















Leave a Reply