Dua Tersangka Baru Ditangkap, Pengusutan Penyelundupan 12.000 Ton Timah per Tahun Terus Berlanjut
PJSBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Praktik penambangan dan pengangkutan pasir timah ilegal yang diduga diselundupkan ke Malaysia akhirnya terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap jaringan penyelundupan timah lintas negara yang selama ini diduga menggerogoti sumber daya alam Negeri Serumpun Sebalai.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, memastikan hingga kini sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Caption : Foto Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni saat memberikan keterangan pers ke awak media.
“Rekan-rekan ketahui bahwa kami sudah mengamankan 11 tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” ujar Irhamni dalam keterangan pers, Minggu (22/2/2026).
Namun pengungkapan kasus ini belum berhenti. Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat kembali menangkap dua tersangka baru berinisial D dan C. Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam jaringan distribusi dan pengiriman pasir timah ilegal tersebut ke luar negeri.
“Dari hasil pengembangan, kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial D dan C,” tegasnya.
Langkah tegas tak hanya berhenti pada penangkapan. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang terduga pendana atau pemilik pasir timah ilegal berinisial A.
Selain rumah, tim turut menyisir gudang serta lokasi pengolahan yang diduga menjadi titik pemrosesan pasir timah sebelum dikirim ke Malaysia.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai ekonomis, termasuk kendaraan bermotor yang langsung dilakukan status quo guna kepentingan penyidikan. Status hukum A sendiri masih dalam tahap pemeriksaan intensif.

Caption : sebuah mobil mewah dengan corak warna kuning hitam diamankan dan dipasang Police Line sebagai barang bukti
“Jika dua alat bukti sudah cukup, tentu akan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Irhamni.
Yang mengejutkan, dari hasil penyidikan sementara, aparat berhasil mengungkap sedikitnya 18 kali aksi penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung ke Malaysia. Angka tersebut diyakini bukan keseluruhan aktivitas ilegal yang terjadi.
“Kami sudah mengungkap 18 kali penyelundupan. Itu yang bisa kami ungkap. Tentunya jumlah yang terjadi bisa lebih banyak,” ungkapnya.
Data yang dirilis Asosiasi Ekspor Timah Indonesia bahkan menyebut dugaan penyelundupan timah mencapai 12.000 ton per tahun. Jika angka tersebut benar, maka potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp22 triliun setiap tahun.
Angka fantastis itu bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan betapa masifnya kebocoran sumber daya alam yang selama ini terjadi.
Di tengah upaya pemerintah membenahi tata kelola pertambangan dan mendorong hilirisasi, praktik penyelundupan justru menjadi ironi yang merugikan negara sekaligus masyarakat Bangka Belitung sendiri.
Irhamni mengakui bahwa pengungkapan ini masih merupakan bagian kecil dari keseluruhan jaringan. Namun pihaknya telah mengantongi pola dan modus operandi sindikat tersebut.

Caption : Foto tempat pengorengan biji Timah dipasang Police Line
“Ini memang baru kerja kecil yang bisa kami ungkap. Namun pola dan modus operandi jaringan sudah kami ketahui,” tegasnya.
Modus yang digunakan diduga melibatkan penambangan ilegal, pengumpulan pasir timah dari berbagai titik, kemudian diproses di lokasi tertentu sebelum dikirim secara diam-diam ke luar negeri. Penyelundupan lintas negara ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang tidak bekerja secara sporadis.
Bareskrim Polri juga memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual dan pemodal besar di balik jaringan tersebut. Aparat membuka peluang untuk menetapkan tersangka tambahan jika alat bukti telah terpenuhi.
Tak hanya itu, aparat juga mengimbau pihak-pihak yang terlibat dan belum tertangkap agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.
Penegakan hukum dalam kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam. Sebagaimana arahan Presiden RI, tidak boleh ada sumber daya alam Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi dan memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara.
“Sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya Bangka Belitung dan Bangka Selatan,” pungkas Irhamni.
Pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk membongkar mata rantai panjang penyelundupan timah yang selama ini kerap menjadi isu laten di Bangka Belitung. Publik kini menanti, sejauh mana penyidikan akan menyentuh aktor-aktor besar di balik praktik ilegal tersebut.
Jika penegakan hukum berjalan konsisten dan transparan, bukan hanya kerugian negara yang bisa ditekan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan mafia sumber daya alam dapat kembali dipulihkan.
Di tengah sorotan tajam terhadap tata kelola tambang timah, langkah tegas aparat menjadi sinyal bahwa praktik ilegal tak lagi bisa berlindung di balik celah hukum dan kekuasaan. (KBO Babel)















Leave a Reply