Pangkalpinang Pjsbabel.com — Upaya memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik terus dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Salah satunya dengan melakukan kunjungan koordinasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Babel, Jumat (11/7/2025), yang berlangsung di ruang rapat KI Babel.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPID Babel, Sonya Anggia Sukma, dan disambut hangat oleh Ketua Komisi Informasi Babel, Ita Rosita, didampingi Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Fahriani.
Fokus utama pertemuan tersebut adalah memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPID agar mampu menjalankan mandat keterbukaan informasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Wakil Ketua KPID Babel menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan setiap pelayanan informasi publik dapat diakses masyarakat secara cepat dan terbuka. “KPID sebagai lembaga publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara transparan. Namun kami juga menyadari bahwa pengelolaan PPID butuh panduan yang tepat, oleh karena itu kami datang untuk berkonsultasi dan memperkuat sinergi,” ujar Sonya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Informasi Babel, Ita Rosita, menyatakan apresiasi atas langkah proaktif KPID. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga merupakan langkah strategis dalam menciptakan pelayanan informasi yang kredibel dan akuntabel.
“Kami siap mendampingi, mulai dari penyusunan daftar informasi publik, struktur dan alur kerja PPID, hingga proses penyelesaian permohonan informasi. Komitmen KPID ini patut diapresiasi karena menunjukkan kesadaran akan pentingnya transparansi di era digital saat ini,” tutur Ita.
Pertemuan ini juga menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan kolaborasi dalam bentuk pendampingan teknis dan evaluasi bersama, demi memastikan setiap badan publik memiliki sistem pelayanan informasi yang kuat dan sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong budaya keterbukaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta memperkuat hak publik dalam mengakses informasi secara luas dan bertanggung jawab. (Red/Pjsbabel)
Leave a Reply