http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persoalan moral yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Pangkalpinang mencuat ke ruang publik. Seorang warga, Diani Safitri, resmi mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Pangkalpinang terkait dugaan pelanggaran etika dan tanggung jawab moral yang dilakukan oleh Adi Irawan, yang saat ini menjabat sebagai anggota dewan.
Pengaduan tersebut tidak berdiri sendiri. Diani Safitri datang dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI), menandakan bahwa persoalan ini telah dipersiapkan secara serius, baik dari sisi hukum maupun pembuktian.

Dalam surat pengaduannya, Diani mengungkapkan fakta yang cukup sensitif sekaligus krusial. Ia menyatakan bahwa dirinya memiliki seorang anak yang secara biologis merupakan anak dari Adi Irawan. Tidak hanya itu, ia juga mengklaim bahwa yang bersangkutan mengetahui bahkan pernah mengakui keberadaan anak tersebut dalam komunikasi pribadi.
Namun yang menjadi inti persoalan bukan sekadar pengakuan, melainkan ketiadaan tanggung jawab. Diani menegaskan bahwa hingga saat ini, Adi Irawan tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang ayah, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar anak, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga kesejahteraan.
“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil,” demikian poin penting yang tertuang dalam pengaduan tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan dimensi yang lebih luas. Bukan hanya persoalan personal, tetapi juga menyentuh aspek etika publik. Sebagai pejabat yang dipilih oleh rakyat, sikap dan tindakan seorang anggota DPRD dinilai seharusnya mencerminkan integritas, tanggung jawab, serta keteladanan moral.

Diani pun menilai, sikap yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Melalui pengaduannya, ia meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Pangkalpinang untuk tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga menindaklanjutinya secara serius dan objektif. Ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Adi Irawan.
Lebih jauh, Diani berharap adanya langkah konkret dari lembaga tersebut guna menjaga marwah dan integritas DPRD sebagai institusi publik.
Menariknya, dalam pernyataannya, Diani menegaskan bahwa langkah yang ia tempuh bukan didorong oleh kepentingan lain di luar itu. Ia menekankan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan hak anaknya terpenuhi secara layak dan berkelanjutan.
“Saya siap memberikan bukti-bukti pendukung apabila diperlukan,” tegasnya, menunjukkan kesiapan untuk membawa persoalan ini ke ranah yang lebih formal dan terukur.
Kasus ini pun berpotensi menjadi ujian bagi Badan Kehormatan DPRD Kota Pangkalpinang. Publik tentu akan menanti sejauh mana lembaga tersebut mampu menjalankan fungsinya secara profesional, independen, dan berkeadilan, terutama ketika yang diperiksa adalah bagian dari internal mereka sendiri.
Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, kasus ini bisa menjadi preseden penting: apakah standar etika hanya menjadi formalitas, atau benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Budi/KBO Babel)












Leave a Reply