Suami Sekolah ke Cina, Rekan Kerja Jadi Terdakwa: Dilema Direktur RSUD dalam Kasus Kematian Pasien Anak
PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menyeret nama dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih, kembali membuka fakta sensitif di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026). Kali ini, keterangan saksi dr Della Rianadita—Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang—menjadi sorotan utama, terutama ketika menyentuh peran dokter spesialis jantung yang memberikan obat kritis kepada pasien anak berusia 10 tahun yang akhirnya meninggal dunia. Sabtu (31/1/2026)
Di hadapan Majelis Hakim, dr Della tidak menampik bahwa dokter spesialis jantung yang memberikan obat dobutamin (dobu) dan dopamin (dopa) kepada pasien anak bernama Aldo adalah dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP—yang tak lain merupakan suaminya sendiri.
“Dokter Kuncoro Bayu suami saya. Kalau Dokter Ratna senior saya bekerja di RSUD Pangkalpinang,” ujar Della dengan nada ragu-ragu ketika diminta menjelaskan siapa dokter jantung yang terlibat langsung dalam penanganan pasien.
Keraguan itu tak berhenti di satu jawaban. Sepanjang persidangan, pengunjung sidang mencatat bagaimana saksi Della berulang kali memberikan keterangan berbelit ketika pertanyaan jaksa dan kuasa hukum menyentuh keterlibatan dr Kuncoro Bayu.
Jawaban seperti “tidak tahu”, “lupa”, dan “tidak ingat” kerap dilontarkan, seolah berusaha menjaga jarak dari fakta yang kian terang.
Namun sikap itu runtuh seketika ketika sejumlah dokumen medis resmi RSUD Depati Hamzah diperlihatkan di hadapan Majelis Hakim.

Caption : Jaksa penuntut umum dalam perkara dr Ratna Setia Asih
Dalam dokumen tersebut, nama dr Kuncoro Bayu Aji tercantum jelas sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) pasien Aldo.
Tak hanya itu, sejumlah tanda tangan dalam rekam medis secara eksplisit menunjukkan kapasitas dr Kuncoro Bayu sebagai DPJP, termasuk pada tahapan pemberian obat-obatan kritis yang lazimnya memiliki risiko tinggi, terlebih pada pasien anak.
Di titik inilah ruang sidang seolah menemukan ironi besar: dokter yang secara administratif dan medis bertanggung jawab sebagai DPJP justru tidak duduk di kursi terdakwa.
Seluruh beban hukum dalam perkara ini sejauh ini hanya mengarah pada dr Ratna Setia Asih.
Pertanyaan besar pun mencuat: ke mana peran dan tanggung jawab dr Kuncoro Bayu dalam kasus kematian pasien Aldo?
Jawaban yang muncul di persidangan justru menambah tanda tanya. Disebutkan bahwa pada Januari, tak lama setelah peristiwa kematian pasien, dr Kuncoro Bayu diketahui berangkat ke Cina untuk mengikuti program pendidikan atau pelatihan.
Ia baru kembali ke Indonesia setelah dr Ratna resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diperiksa sebatas sebagai saksi.

Caption: dr Ratna Setia Asih didampingi advokat Hangga Oktafandany SH dari Firma Hukum Hangga Of
Fakta ini memunculkan dugaan adanya penghindaran tanggung jawab. Publik pun mulai membaca perkara ini bukan sekadar sebagai dugaan kelalaian medis, melainkan juga sebagai potret konflik kepentingan di tubuh institusi layanan kesehatan.
Dilema itu tampak jelas di pundak dr Della Rianadita. Sebagai Direktur RSUD, ia berada pada posisi strategis sekaligus rawan.
Di satu sisi, dr Kuncoro Bayu adalah suaminya. Di sisi lain, dr Ratna adalah rekan kerja dan senior di lingkungan RSUD. Ketika satu harus dimintai pertanggungjawaban atas kematian pasien, pilihan itu menjadi sangat personal.
Akhirnya, fakta-fakta di persidangan menunjukkan arah yang tegas: sang suami “diselamatkan” dengan keberangkatan ke luar negeri, sementara dr Ratna menghadapi proses hukum seorang diri.
Apakah ini murni kebetulan administratif, atau bagian dari skema perlindungan internal, menjadi pertanyaan yang kini bergema luas.
Sidang ini tidak lagi semata membahas siapa yang lalai, melainkan menguji integritas sistem kesehatan publik dan keberanian institusi dalam menegakkan tanggung jawab profesional tanpa pandang bulu. (KBO Babel)












Leave a Reply