Tambang di Zona Tangkap: Peran CV BSJ, LSM Gempal, dan Oknum Nelayan Dipertanyakan
PJSBABEL.COM (TOBOALI) — Aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Ujung Pantai Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali memicu kemarahan nelayan. Kamis (8/1/2026).
Sejumlah nelayan mengungkap dugaan penjarahan aset tangkap ikan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Pemda Bangka Selatan yang diduga dilakukan oleh CV BSJ mitra PT Timah, mitra perusahaan tambang yang beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Lokasi yang dipersoalkan bukan area tambang, melainkan kawasan tangkap ikan nelayan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Area tersebut meliputi perairan dekat hutan bakau Ujung Pantai Sukadamai, Karang Gendok, hingga Kelambuy.
Ironisnya, hasil timah dari lokasi itu disebut-sebut dimonopoli CV BSJ dan seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT Timah.
Sejumlah sumber nelayan menyebutkan, aktivitas tambang tersebut dikoordinir oleh oknum yang mengatasnamakan LSM Gempal, berinisial Yopi, dengan skema “kompensasi” kepada kelompok nelayan tertentu.
Uang sebesar Rp5 juta per minggu diduga diberikan agar aktivitas tambang PIP Tower dapat berjalan tanpa perlawanan.

Caption: Lokasi tambang ilegal yang dieksploitasi oleh CV BSJ mitra PT Timah
“Ini lagu lama. Dibilang kompensasi, tapi yang menikmati hanya orang-orang itu saja,” ujar seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya.
Ia menegaskan, sebagian besar nelayan justru menjadi penonton di kampung sendiri karena tak lagi bisa melaut akibat kerusakan ekosistem bawah laut.
Dugaan keterlibatan oknum nelayan juga mencuat. Dua nama, Pak Beben dan Pak Jhon, disebut sebagai pihak yang menikmati hasil aktivitas tambang tersebut.
Keduanya bahkan dikabarkan siap dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan untuk dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan ekosistem laut dan hutan bakau di Ujung Pantai Sukadamai.
Kerusakan yang terjadi bukan perkara sepele. Aktivitas tambang di kawasan pesisir menyebabkan terumbu karang hancur, dasar laut rusak, dan hutan mangrove tergerus. Dampaknya langsung dirasakan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
“Kalau karang rusak dan bakau habis, ikan pergi. Kami mau makan apa ke depan?” keluh nelayan lainnya.

Caption: Ilustrasi
Di sisi lain, situasi ini muncul di tengah sorotan tajam aparat penegak hukum terhadap manajemen PT Timah wilayah Bangka Selatan.
Kejari Bangka Selatan dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung saat ini tengah menelisik bobroknya sistem administrasi PT Timah Basel yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Sejumlah kolektor atau cukong timah di Toboali bahkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Belum tuntas persoalan administrasi, PT Timah kembali disorot terkait dugaan penerimaan hasil timah tanpa SPK, SILO, dan bahkan berasal dari luar IUP, baik darat maupun laut.
Praktik ini diduga terjadi karena kekurangan bahan baku, sehingga “segala cara dihalalkan” demi memenuhi kebutuhan produksi.
Nelayan khawatir, praktik semacam ini akan terus merusak wilayah tangkap ikan yang seharusnya dilindungi negara.
Mereka mempertanyakan ke mana peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Hingga kini, nelayan menilai belum ada langkah tegas dari Satgas terkait, Danpos AL Toboali, Polres Bangka Selatan, hingga Polda Bangka Belitung.
“Bupati Bangka Selatan sudah berjalan sekitar dua bulan, tapi kondisi di lapangan seperti dibiarkan. Nelayan makin terjepit,” ujar salah satu tokoh nelayan.
Pertanyaan besar pun menggantung: siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem laut Ujung Pantai Sukadamai? Apakah pimpinan CV BSJ, Aming, selaku penanggung jawab operasional Erik, oknum LSM yang mengatur lapangan, atau oknum nelayan yang menerima kompensasi?
Nelayan berharap Kejari Bangka Selatan tidak hanya memeriksa aktor lapangan, tetapi juga mengusut alur timah ilegal hingga ke hilir.
Mereka menegaskan, laut bukan hanya soal timah, tetapi tentang masa depan nelayan dan keberlanjutan ekosistem pesisir Bangka Selatan.
Terkait dengan aset alat tangkap dijarah, Jejaring Media KBO Babel masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya seperti kepada pihak Aming kolektor timah, CV BSJ selaku mitra PT Timah, PAM PT Timah sektor Bangka Selatan, Polairud, Posal Basel, Sekda Basel, LSM Gempal dan pihak lainnya yang terkait. (KBO Babel)















Leave a Reply