*Aktivitas Tambang Tanpa Izin Kembali Muncul di Sungailiat, Publik Soroti Ketegasan Penegakan Hukum*
http://PJSBABEL.COM (Batu Rusa, Sungailiat) – Di balik pagar sederhana yang tampak seperti pembatas biasa, tersimpan aktivitas yang tak biasa. Dentuman mesin tambang terdengar jelas dari dalam sebuah lokasi tertutup di wilayah Batu Rusa, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Aktivitas tersebut diduga merupakan praktik pertambangan ilegal jenis rajuk tower yang kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Kamis (26/2/2026)
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, lokasi tersebut diduga milik Bos Robet, yang dikenal sebagai adik kandung dari Bos Akian, nama yang cukup familiar di kalangan pelaku usaha timah di daerah itu. Aktivitas tambang tersebut terpantau pada 23 Februari 2026 melalui rekaman kamera ponsel awak media. Dalam video yang beredar, suara gemuruh mesin terdengar bersahut-sahutan dari balik pagar yang tertutup rapat.

Caption : Foto rajuk tower milik bos robet yang beroperasi dekat dengan daerah aliran sungai (DAS) Baturusa
Tak hanya satu, terdapat dua unit ponton rajuk tower yang terlihat aktif beroperasi di dalam area tersebut. Kegiatan berlangsung tanpa plang perusahaan, tanpa papan informasi izin, dan tanpa tanda-tanda legalitas resmi lainnya. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi operasional tambang berada sangat dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batu Rusa. Kawasan DAS sejatinya merupakan area yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem dan pengendali tata air. Aktivitas penambangan di sekitar wilayah ini berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari sedimentasi sungai, pencemaran air, hingga risiko banjir dan longsor di musim penghujan.
Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang tidak ringan.
Namun ironisnya, meski aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama dan lokasinya relatif mudah diakses, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban atau penegakan hukum dari aparat berwenang. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah praktik tersebut luput dari pengawasan, atau justru ada pembiaran?
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan tambang tersebut. Mereka khawatir dampak lingkungan yang ditimbulkan akan berimbas langsung pada kehidupan sehari-hari, terutama jika terjadi kerusakan pada aliran sungai yang menjadi sumber air dan penopang aktivitas warga.
Publik kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Penertiban tambang ilegal bukan hanya soal penegakan aturan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.
Kasus di Batu Rusa ini menjadi cermin bahwa persoalan tambang ilegal masih menjadi pekerjaan rumah serius di Kabupaten Bangka. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kerusakan lingkungan akan semakin meluas dan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum kian tergerus.
Apakah aparat akan segera bertindak dan menghentikan aktivitas tersebut? Ataukah pagar tertutup itu akan terus menjadi simbol dari praktik yang berjalan diam-diam tanpa sentuhan hukum? Waktu yang akan menjawab, namun masyarakat berharap keadilan tidak sekadar menjadi wacana. (KBO Babel)














Leave a Reply