PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Saksi dr. M Basri: Pasien Datang Tanpa Rujukan, Saya Mulai Penanganan dari Nol di IGD

PJSBABEL.COM (Pangkalpinang) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menyeret nama dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026). Upaya untuk menjebloskan dr Ratna sebagai terpidana diduga dilakukan melalui pemalsuan surat rekam medis, namun langkah tersebut justru gagal total di hadapan majelis hakim. Senin (2/2/2026).

Tanpa Surat Rujukan dan Riwayat Medis, Penanganan Pasien Dimulai Ulang di IGD

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya pasien anak kembali mengungkap fakta penting di ruang persidangan. Saksi dokter M. Basri membeberkan secara rinci perannya dalam menangani pasien saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD), termasuk kondisi awal pasien yang datang tanpa membawa dokumen medis pendukung. Sabtu (31/1/2026).

Di hadapan majelis hakim, dr. M. Basri menjelaskan bahwa dirinya hanya menangani pasien saat berada di IGD, mulai pukul 13.40 WIB hingga 16.35 WIB, bersama dokter spesialis anak dr. Ratna Setia Asih. Setelah itu, pasien dipindahkan ke ruang rawat inap.

Setelah dari IGD pasien dibawa ke ruang rawat inap. Untuk dokter jaga di ruang Sakura yang berkonsultasi dengan dokter Bayu atau dokter Ratna, saya tidak tahu,” ujar dr. Basri di persidangan.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya pasien anak kembali mengungkap fakta penting di ruang persidangan. Saksi dokter M. Basri membeberkan secara rinci perannya dalam menangani pasien saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD), termasuk kondisi awal pasien yang datang tanpa membawa dokumen medis pendukung. Sabtu (31/1/2026).

Caption: dr Ratna Setia Asih didampingi advokat Hangga Oktafandany SH dari Firma Hukum Hangga Of

Saksi mengungkapkan, sejak awal pasien dan orang tuanya datang ke IGD tanpa membawa surat rujukan dari klinik maupun tempat praktik sebelumnya.

Tidak hanya itu, pasien juga tidak dilengkapi hasil pemeriksaan laboratorium maupun surat diagnosis awal.

Kondisi tersebut, menurut dr. Basri, membuat dirinya harus memulai proses penanganan dari awal tanpa referensi riwayat medis pasien.

Saya lakukan observasi dari awal karena tidak ada surat riwayat penyakit pasien. Jadi saya masih ‘bleng’, harus mulai dari awal,” ungkapnya jujur.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya pasien anak kembali mengungkap fakta penting di ruang persidangan. Saksi dokter M. Basri membeberkan secara rinci perannya dalam menangani pasien saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD), termasuk kondisi awal pasien yang datang tanpa membawa dokumen medis pendukung. Sabtu (31/1/2026).

Caption : Jaksa penuntut umum dalam perkara dr Ratna Setia Asih

Dalam pemeriksaan awal di IGD, dr. M. Basri menyebutkan bahwa dirinya melakukan tes Elektrokardiogram (EKG) terhadap pasien.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya detak jantung yang tidak normal.

Namun, temuan tersebut tidak dilaporkan kepada dokter spesialis jantung dr. Kuncoro.

Basri menegaskan, laporan hasil EKG justru disampaikannya kepada dokter Ratna, dengan pertimbangan bahwa pasien merupakan anak dan masih berada dalam ranah penanganan dokter spesialis anak.

Yang melakukan EKG saya sendiri. Saya laporkan ke dokter Ratna, bukan ke dokter Kuncoro, karena ini pasien anak dan ada tanda-tanda penyakit anak seperti demam dan muntah. Untuk tanda biru di tubuh, tidak ada,” jelasnya.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya pasien anak kembali mengungkap fakta penting di ruang persidangan. Saksi dokter M. Basri membeberkan secara rinci perannya dalam menangani pasien saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD), termasuk kondisi awal pasien yang datang tanpa membawa dokumen medis pendukung. Sabtu (31/1/2026).

Caption : Para hakim dalam perkara kelalaian medis dr Ratna Setia Asih

Lebih lanjut, dr. Basri juga menjelaskan alasan mengapa pasien tidak langsung dirujuk ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU). 

Menurutnya, secara klinis saat itu kondisi pasien masih sadar, mampu berkomunikasi, dan belum memenuhi kriteria skor untuk masuk PICU.

Pasien masih sadar dan bisa berbicara. Berdasarkan pengamatan saya, skoring pasien waktu itu baru 4,” katanya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit, pasien baru dapat dirawat di PICU jika mencapai skor minimal 6.

Kalau berdasarkan SOP rumah sakit, skoring minimal 6 baru bisa masuk PICU,” tambahnya.

Tanpa Surat Rujukan dan Riwayat Medis, Penanganan Pasien Dimulai Ulang di IGDPJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya pasien anak kembali mengungkap fakta penting di ruang persidangan. Saksi dokter M. Basri membeberkan secara rinci perannya dalam menangani pasien saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD), termasuk kondisi awal pasien yang datang tanpa membawa dokumen medis pendukung. Sabtu (31/1/2026).

Caption : Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026)

Keterangan dr. M. Basri ini menjadi bagian penting dalam mengurai rantai penanganan medis terhadap pasien sejak pertama kali tiba di rumah sakit.

Fakta bahwa pasien datang tanpa rujukan dan dokumen medis, serta keputusan klinis berdasarkan skoring dan SOP, menjadi titik krusial yang kini dipertimbangkan majelis hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami lebih jauh koordinasi antar dokter dan pengambilan keputusan medis selama pasien menjalani perawatan. (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *