PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Tata Kelola Proyek Kemenag Babel Dipertanyakan,Isu Koordinasi “Satu Pintu” Mencuat

Transparansi Kementerian Agama Republik Indonesia Babel Dipertanyakan PJSBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Tata kelola proyek dan manajemen internal di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi internal yang dihimpun redaksi mengindikasikan adanya pola koordinasi proyek yang dinilai terpusat dan memerlukan penjelasan terbuka dari pimpinan wilayah. Minggu (15/2/2026).

Koordinasi Proyek Diduga Terpusat, Transparansi Kementerian Agama Republik Indonesia Babel Dipertanyakan

PJSBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Tata kelola proyek dan manajemen internal di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi internal yang dihimpun redaksi mengindikasikan adanya pola koordinasi proyek yang dinilai terpusat dan memerlukan penjelasan terbuka dari pimpinan wilayah. Minggu (15/2/2026).

Sorotan ini mengarah pada kepemimpinan H. Pril Marori yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Babel. Status Plt yang telah berlangsung lebih dari lima bulan tanpa penetapan pejabat definitif memunculkan tanda tanya di kalangan internal aparatur.

Dalam praktik birokrasi, jabatan Plt pada prinsipnya bersifat sementara dan administratif. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta berbagai regulasi manajemen ASN menegaskan bahwa Plt tidak diperkenankan mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas, kecuali sebatas menjaga kelancaran tugas rutin. Ketika jabatan Plt berlangsung terlalu lama, ruang akuntabilitas dan legitimasi kebijakan menjadi rentan dipersoalkan.

PJSBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Tata kelola proyek dan manajemen internal di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi internal yang dihimpun redaksi mengindikasikan adanya pola koordinasi proyek yang dinilai terpusat dan memerlukan penjelasan terbuka dari pimpinan wilayah. Minggu (15/2/2026).

Caption : Pril Marori ST MM PLT Kakanwil Kemenag RI Bangka Belitung

PPK Lintas Wilayah dan Dugaan Pola “Satu Pintu”

Informasi internal yang diterima redaksi menyebut adanya penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lintas kabupaten/kota dalam sejumlah proyek. Padahal, setiap satuan kerja di daerah pada prinsipnya memiliki aparatur bersertifikat pengadaan barang dan jasa.

Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, PPK memiliki tanggung jawab strategis mulai dari perencanaan, penetapan spesifikasi teknis, hingga pengendalian kontrak. Penunjukan PPK seharusnya mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Sumber internal menyebutkan adanya istilah “satu pintu” dalam koordinasi proyek, yang diartikan sebagai pola pengendalian terpusat pada figur atau kelompok tertentu. Meski istilah ini masih berupa keterangan internal dan membutuhkan klarifikasi resmi, pola tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi ketidakseimbangan kewenangan.

Disebutkan pula, seorang pegawai Kemenag Bangka Tengah berinisial M.A kerap menjalankan peran PPK di wilayah Bangka dan Bangka Barat. Informasi lain menyebut pegawai Kanwil berinisial TG juga menjalankan peran serupa di sejumlah daerah, termasuk Pangkalpinang dan Bangka Selatan. Jika benar terjadi, publik berhak mengetahui dasar administratif dan urgensi kebijakan lintas wilayah tersebut.

Dalam konteks hukum administrasi, pengambilan keputusan yang tidak didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dapat diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang menjadi parameter utama.

Transparansi Kementerian Agama Republik Indonesia Babel DipertanyakanPJSBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Tata kelola proyek dan manajemen internal di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi internal yang dihimpun redaksi mengindikasikan adanya pola koordinasi proyek yang dinilai terpusat dan memerlukan penjelasan terbuka dari pimpinan wilayah. Minggu (15/2/2026).

Caption: Ilustrasi (Ai)

*Peran Pokja dan Potensi Konflik Kepentingan*

Kelompok Kerja (Pokja) dalam Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa memegang peran vital dalam menentukan penyedia. Regulasi pengadaan menekankan pentingnya independensi dan bebas dari konflik kepentingan.

Apabila terdapat dominasi koordinasi yang terpusat tanpa mekanisme kontrol yang transparan, maka prinsip persaingan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Pengadaan dapat tereduksi. Dalam perspektif pengawasan internal pemerintah, situasi ini juga berkaitan dengan sistem pengendalian intern sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.

Keterlibatan Kontraktor dan Persepsi Publik

Redaksi juga menerima informasi mengenai kontraktor berinisial AS yang disebut-sebut kerap mengerjakan proyek di lingkungan Kemenag dengan menggunakan badan usaha berbeda. Secara hukum, penggunaan badan usaha berbeda bukanlah pelanggaran selama memenuhi ketentuan legal dan tidak melanggar prinsip persaingan usaha.

Namun jika terdapat pengaturan yang mengarah pada pengondisian pemenang, maka hal itu dapat bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan bahkan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

Isu Asesmen Berbiaya dan Hak ASN

Selain proyek, isu asesmen ulang bagi sejumlah Kepala Seksi yang disebut disertai kewajiban biaya sekitar Rp2 juta turut memicu pertanyaan. Dalam kerangka manajemen ASN, pengembangan kompetensi memang dimungkinkan, namun pembebanan biaya kepada pegawai harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa pembinaan karier dan pengembangan kompetensi merupakan tanggung jawab instansi pemerintah. Jika terdapat pungutan tanpa dasar regulasi yang jelas, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola kepegawaian.

PJSBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Tata kelola proyek dan manajemen internal di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi internal yang dihimpun redaksi mengindikasikan adanya pola koordinasi proyek yang dinilai terpusat dan memerlukan penjelasan terbuka dari pimpinan wilayah. Minggu (15/2/2026).

Caption: Kantor Kanwil Kemenag RI Bangka Belitung

Kepastian Kepemimpinan Jadi Kunci

Belum ditetapkannya Kepala Kanwil definitif dinilai memperpanjang ketidakpastian struktural. Dalam birokrasi, kepemimpinan definitif bukan sekadar formalitas administratif, tetapi penentu arah kebijakan dan penguatan sistem kontrol internal.

Publik dan internal aparatur berharap pemerintah pusat segera menetapkan pimpinan definitif guna memastikan kepastian hukum, transparansi kebijakan, dan profesionalitas tata kelola.

Redaksi menegaskan bahwa ruang klarifikasi telah dibuka secara proporsional kepada seluruh pihak yang disebutkan. Hak jawab tetap terbuka sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers.

Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon birokrasi. Ia adalah fondasi integritas institusi. Ketika tata kelola dipertanyakan, maka penjelasan terbuka dan berbasis regulasi menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Kemenag di Bangka Belitung. (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *