Turut Tergugat Tak Hadir, Kuasa Hukum Singgung Preseden Buruk Penegakan Hukum
PJSBABEL.COM (JAKARTA) — Sidang kedua lanjutan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 844/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst kembali digelar di ruang Soejadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Perkara ini menyangkut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan kuasa hukum Hangga Oktafandany, SH atas nama kliennya dr Ratna Setia Asih, Sp.A,. Rabu (7/1/2026)
Sidang dipimpin oleh Saptono, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Dr. Ida Satriani, SH, MH dan Dwi Elyarahma Sulistiyowati, SH, serta Andi Zumar, SH, MH sebagai Panitera Pengganti.
Dalam persidangan tersebut, hanya sebagian pihak turut tergugat yang hadir. Perwakilan kuasa hukum dari Menteri Kesehatan RI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, serta Ketua Mahkamah Agung RI tampak memenuhi panggilan sidang.

Caption: Sidang Gugatan Perdata PMH di PN Jakarta Pusat
Sementara itu, Presiden RI, Ketua Kompolnas RI, dan Ketua Komisi III DPR RI tidak hadir tanpa keterangan resmi di persidangan.
Ketidakhadiran sejumlah lembaga negara itu langsung mendapat perhatian serius dari Majelis Hakim.
Ketua Majelis, Saptono SH MH, menegaskan bahwa terhadap para turut tergugat yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan ulang disertai peringatan.

Caption: Sidang Gugatan Perdata PMH di PN Jakarta Pusat
Apabila pada sidang berikutnya para pihak tersebut tetap tidak menggunakan haknya untuk hadir, Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan proses dan mengambil keputusan tanpa kehadiran mereka.
“Majelis akan menilai ketidakhadiran tersebut sebagai sikap tidak menggunakan hak hukum,” tegas Saptono di hadapan persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Hangga Oktafandany, menilai absennya sejumlah lembaga negara dalam sidang perdata ini sebagai sikap yang mencederai wibawa hukum.
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut bukan hanya soal prosedur, tetapi menyangkut komitmen moral dan konstitusional lembaga negara dalam menghormati proses penegakan hukum.

Caption: Sidang Gugatan Perdata PMH di PN Jakarta Pusat
“Publik bisa menilai sendiri, lembaga mana yang patuh terhadap hukum dan mana yang tidak. Ketidakhadiran ini menjadi preseden buruk, karena lembaga negara seharusnya menjadi teladan dalam menghormati proses hukum, bukan justru memberi contoh sebaliknya,” ujar Hangga.
Ia menambahkan, sikap abai terhadap panggilan pengadilan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap keadilan dan supremasi hukum, terlebih ketika yang bersangkutan adalah institusi negara yang memiliki peran strategis dalam sistem hukum nasional.
Sidang gugatan perdata tersebut akhirnya diskors dan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara. (Sunarto/KBO Babel)
















Leave a Reply