Irjen Viktor Sihombing: PTDH Ini Berat, Tapi Demi Marwah Institusi
http://PJSBABEL.COM (PangkalPinang) – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap enam anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Upacara tersebut dilaksanakan di halaman Mapolda Babel, Selasa (24/2/2026) pagi, dan dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Viktor T. Sihombing.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Murry Mirranda, para Pejabat Utama, serta seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan Polda Babel.

Caption : Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut diambil dengan berat hati. Namun langkah tegas itu harus dilakukan demi menjaga nama baik dan kehormatan institusi.
Upacara PTDH kali ini berlangsung secara in absentia. Keenam anggota yang diberhentikan tidak hadir dalam prosesi tersebut. Sebagai simbol penegakan sanksi, foto masing-masing anggota dibawa ke hadapan Kapolda untuk kemudian diberikan tanda silang sebagai bentuk keputusan final institusi.
Dalam amanatnya, Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut diambil dengan berat hati. Namun langkah tegas itu harus dilakukan demi menjaga nama baik dan kehormatan institusi.
“Hari ini kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Upacara ini dengan terpaksa, dengan berat hati dan segala kekecewaan kita harus memberhentikan enam anggota yang sudah mencederai nama institusi serta melanggar sumpahnya sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Mantan Kadivkum Polri itu menekankan bahwa upacara PTDH bukan sekadar seremoni administratif, melainkan wujud nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di tengah masyarakat.
Ia mengaku lebih menginginkan memberikan penghargaan (reward) daripada hukuman (punishment). Namun, dalam organisasi yang menjunjung tinggi aturan, setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
“Saya tidak ingin melakukan pemberian punishment seperti hari ini. Tapi demi menjaga nama baik institusi dan seluruh personel Polda Babel yang sudah menjalankan tugas dengan baik, terpaksa kita lakukan ini,” ungkapnya.
Menurutnya, momentum PTDH harus menjadi cermin sekaligus pembelajaran bagi seluruh anggota. Penegakan hukum, kata dia, tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga harus dimulai dari internal kepolisian.
“Ini harus jadi contoh dan pembelajaran bagi kita semuanya. Sebelum menegakkan hukum ke luar, kita juga harus menegakkan hukum ke dalam. Sebelum kita memberikan contoh yang baik ke luar, kita juga harus membaikkan seluruh anggota kita,” tegas Viktor.

Caption : Kapolda Babel Viktor T. Sihombing memberikan tanda silang disetiap masing masing foto sebagai bentuk keputusan final institusi
Ia menambahkan, setiap anggota Polri telah mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik. Sumpah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral dan hukum yang harus dipegang teguh sepanjang masa pengabdian.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Babel yang selama ini telah menunjukkan kinerja dan perilaku baik dalam bertugas. Ia menyebut, citra dan kualitas Polda Babel sangat bergantung pada integritas serta profesionalitas seluruh anggotanya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota. Pertahankan itu, tetap jaga kualitasmu, jaga nama baikmu, nama baik Polri khususnya Polda Babel. Baik tidaknya Polda Babel semua tergantung pada kinerja kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Babel juga memberikan reward kepada sejumlah anggota yang berprestasi atas dedikasi dan kinerja luar biasa melebihi panggilan tugas. Penghargaan tersebut menjadi kebanggaan sekaligus teladan bagi seluruh personel.
Dengan langkah tegas berupa PTDH di satu sisi dan pemberian penghargaan di sisi lain, Polda Babel menegaskan komitmennya membangun kultur organisasi yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan—di mana setiap prestasi diapresiasi, dan setiap pelanggaran ditindak tanpa kompromi. (Budi/KBO Babel)












Leave a Reply