PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Penertiban Tambang di HGU PT BPL, Warga Tuntut Kepastian Perjanjian Lahan

PJSBABEL.COM (BANGKA BARAT)  — Penertiban aktivitas tambang timah di kawasan Bukit Intan Estate PT Bumi Permai Lestari (BPL), Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, memicu kedatangan warga ke lokasi tersebut, Rabu (4/2/2026).

Usai Penertiban Tambang, Warga Terentang Datangi Bukit Intan Estate Minta Kejelasan

PJSBABEL.COM (BANGKA BARAT)  — Penertiban aktivitas tambang timah di kawasan Bukit Intan Estate PT Bumi Permai Lestari (BPL), Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, memicu kedatangan warga ke lokasi tersebut, Rabu (4/2/2026).

Sejak sekitar pukul 11.00 WIB, aparat gabungan dari Polda Bangka Belitung, Brimob, dan Polres Bangka Barat melakukan penertiban di area tambang yang berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BPL.

Area tersebut selama ini menjadi ruang kerja sekaligus sumber penghidupan masyarakat setempat.

Perwakilan warga Desa Terentang, Ruslan, menegaskan bahwa kedatangan masyarakat bukan untuk mencari konfrontasi, melainkan meminta kejelasan dan penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

PJSBABEL.COM (BANGKA BARAT)  — Penertiban aktivitas tambang timah di kawasan Bukit Intan Estate PT Bumi Permai Lestari (BPL), Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, memicu kedatangan warga ke lokasi tersebut, Rabu (4/2/2026).

Caption: Koordinator massa saat menyampaikan orasinya

Kami tidak datang untuk ribut. Kami ingin kejelasan. Bagi perusahaan ini masalah, bagi kami juga masalah. Kami hanya ingin bekerja untuk menghidupi keluarga,” ujar Ruslan saat dikonfirmasi Rabu petang.

Warga lainnya, Acai, menyampaikan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan masyarakat tidak berada di luar wilayah perizinan secara keseluruhan.

Menurutnya, lokasi tambang berada di dalam HGU PT BPL yang juga masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Ia mengungkapkan bahwa pada 28 Oktober 2025, telah digelar pertemuan resmi yang melibatkan Bupati Bangka Barat, unsur Forkopimda, dan PT Timah. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pemberian izin sementara kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan sambil menunggu penyelesaian Perjanjian Pemakaian Lahan Bersama (PPLB).

PJSBABEL.COM (BANGKA BARAT)  — Penertiban aktivitas tambang timah di kawasan Bukit Intan Estate PT Bumi Permai Lestari (BPL), Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, memicu kedatangan warga ke lokasi tersebut, Rabu (4/2/2026).

Caption: Kapolres Bangka Barat saat menenangkan massa yang unjuk rasa

Kesepakatan itu ada. Masyarakat diberi ruang untuk bekerja sambil menunggu PPLB diselesaikan. Tapi sampai sekarang perjanjian itu belum juga terbit,” kata Acai.

Menurutnya, masyarakat kerap berada di posisi paling terdampak ketika penertiban dilakukan, sementara proses administratif yang menjadi prasyarat legalitas justru belum dituntaskan oleh pihak-pihak terkait.

Warga berharap PT BPL dan PT Timah segera menuntaskan proses PPLB agar aktivitas tambang dapat memiliki kepastian hukum dan tidak terus memicu ketegangan di lapangan.

Aksi warga berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan berakhir dengan tertib. Hingga sore hari, aparat gabungan masih disiagakan untuk memastikan situasi tetap kondusif di kawasan Bukit Intan Estate.

PJSBABEL.COM (BANGKA BARAT)  — Penertiban aktivitas tambang timah di kawasan Bukit Intan Estate PT Bumi Permai Lestari (BPL), Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, memicu kedatangan warga ke lokasi tersebut, Rabu (4/2/2026).

Caption : Aksi unjuk rasa masyarakat di kawasan Bukit Intan Estate 

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak perusahaan dapat segera mengambil langkah konkret dan terukur, sehingga persoalan tambang di wilayah tersebut tidak terus berulang dan berdampak pada kehidupan masyarakat kecil. (Yopi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *