Viral TikTok Seret Nama Direktur RSUD Depati Hamzah, Dugaan Nikah Siri dan Ancaman Sanksi Berat ASN
PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya akun TikTok yang mengatasnamakan dr. Della Rianadita, Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Dalam akun tersebut, diunggah dokumen dan video yang diklaim sebagai prosesi pernikahan dr. Della dengan seorang pria berinisial ST, lengkap dengan surat ikrar tertanggal 3 Desember 2025 di Jakarta.
Video yang beredar memperlihatkan seorang pria mengucapkan ijab kabul dan dinyatakan sah oleh para saksi. Tak hanya itu, akun tersebut juga memuat sejumlah foto seorang perempuan yang disebut sebagai dr. Della dalam pose yang dinilai kurang pantas bagi seorang aparatur sipil negara (ASN), terlebih dengan jabatan strategis sebagai direktur rumah sakit milik pemerintah daerah.
Kepada Jejaring Media KBO Babel, dr. Della membantah tegas bahwa foto dan video tersebut adalah dirinya. Ia meminta media berhati-hati agar tidak memberitakan sesuatu yang belum terbukti kebenarannya.
“Demi Allah kalau sampai melalui pemberitaan kalian yang belum terbukti benar dan terjadi sesuatu atasnya kepada kedua orang tua saya, saya pastikan Allah tidak tidur dalam membalas semua perbuatan kita di muka bumi,” ujarnya, Selasa malam (17/2/2026).

Caption : Tangkapan video prosesi ijab Kabul pernikahan ST dengan dr Della Rianadita Direktur RSUD Depati Hamzah
Sementara itu, dr. Kuncoro Bayu Aji yang diketahui merupakan suami sah dr. Della belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Begitu pula ST, yang disebut sebagai konsultan kontraktor proyek di RSUD Depati Amir Pangkalpinang, belum memberikan jawaban atas upaya klarifikasi.
Informasi yang beredar menyebutkan dugaan adanya pernikahan siri antara dr. Della dan ST saat suaminya tengah menjalani tugas belajar di China.
Jika dugaan tersebut benar dan dilakukan tanpa adanya perceraian yang sah, maka persoalan ini bukan sekadar isu moral, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius.
Dalam perspektif hukum nasional, poliandri — yakni seorang perempuan yang masih terikat perkawinan sah kemudian menikah lagi dengan pria lain — tidak dibenarkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, seorang perempuan hanya dapat memiliki satu suami.
Perkawinan kedua tanpa putusnya perkawinan pertama adalah tidak sah secara hukum.

Caption : Dokumen pernyataan ikrar nikah diduga antara ST dengan direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dr Della Rianadita di Jakarta tertanggal 3 September 2025
Lebih jauh, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 279 mengatur bahwa seseorang yang mengadakan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah, dapat dipidana penjara.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan melakukan perkawinan kedua saat masih terikat perkawinan pertama, ancaman pidana dapat mencapai lima tahun penjara.
Dari sisi kepegawaian, sebagai ASN, dr. Della juga terikat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, setiap PNS wajib menjaga integritas, kehormatan, dan perilaku yang mencerminkan nilai dasar ASN.
Bagi ASN wanita, ketentuan lebih tegas lagi. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, seorang PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Secara prinsipil, aturan tersebut juga mencerminkan bahwa poliandri tidak dibenarkan dalam sistem hukum maupun administrasi kepegawaian negara.
Jika seorang ASN wanita terbukti melakukan poliandri, maka sanksi yang dapat dijatuhkan termasuk hukuman disiplin berat. Berdasarkan PP 94/2021, sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Caption : Terunggah foto diduga mirip direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang di akun tiktok Della Rianadita
Selain aspek hukum dan disiplin, terdapat pula potensi pelanggaran kode etik profesi, khususnya sebagai pimpinan fasilitas layanan kesehatan publik.
Jabatan direktur rumah sakit bukan sekadar administratif, tetapi juga simbol moral dan kepemimpinan institusional.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun instansi pembina kepegawaian terkait langkah pemeriksaan atau klarifikasi formal atas isu yang beredar.
Di sisi lain, apabila konten TikTok tersebut terbukti merupakan rekayasa, manipulasi, atau pencemaran nama baik, maka pihak yang menyebarkannya juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.

Caption : Akun tiktok Della Rianadita
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola ASN dan integritas pejabat publik di daerah. Publik menanti langkah tegas dan transparan dari otoritas berwenang.
Jika terbukti melanggar, sanksi harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun jika tidak terbukti, pemulihan nama baik juga wajib dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik. (Yopi Herwindo/KBO Babel)











Leave a Reply