Mentok Pjsbabel.com – Atas laporan warga ponton Ilegal sudah memenuhi kawasan perairan laut Desa Air putih, Kecamatan Mentok Bangka Barat. Lokasinya perbatasan antara tanah merah dan Laut enjel, diduga ponton tersebut sedang bekerja.
Menurut informasi keterangan warga ponton yang beraktivitas ada sekitar puluhan terlihat dari pinggiran pantai enjel, Minggu 27 April 2025.
Keresahan warga perihal penambangan ilegal ini sudah sangat memuncak hingga sebagian warga tidak tau untuk mengadu karna kegiatan ilegal ini sangat tampak oleh mata dan mengganggu aktivitas nelayan sekitar.
” Ni bang, ade Ti apung pulak di laut wilayah dusun air putih. Kabarnya tanpa sepengetahuan masyarakat bang, puluhan sepertinya beraktivitas ” ujar warga
Untuk Siapa dibalik layar atas ponton yang bekerja tanpa sepengetahuan masyarakat dan kepala Desa Air putih, masih menjadi misteri untuk diungkap.
menurut pengamatan warga kegiatan penambangan secara Ilegal pasti ada orang lama yang sudah berkoordinasi dengan Aph Bangka Barat karena mereka bekerja secara terang-terangan tanpa ada rasa takut terhadap hukum.
Menurut peraturan Pelanggaran Undang-Undang dan Sanksi Hukum
Operasi tambang ilegal yg berada di desa air putih mentok Bangka barat ini tidak hanya meresahkan warga tetapi juga melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa undang-undang yang dilanggar meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
o Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
o Pasal 161 mengatur bahwa pihak yang membantu atau memfasilitasi tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi serupa.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
o Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan yang mengakibatkan bahaya bagi lingkungan hidup dan manusia dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
o Pasal 99 mengatur bahwa perbuatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Atas berimbangnya pemberita ini dan sesuai fakta dilapangan atas laporan masyarakat tim awak media akan mengkonfirmasikan Kepda Kepala desa dan Kapolres Bangka Barat.
Sebab dari segi pinensial warga desa air putih dan sekitarnya merasa sangat dirugikan dan bahkan tidak mendapatkan apa-apa dari kegiatan tersebut. (Red/Pjsbabel)
Leave a Reply