PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Dua Pelaku Ditangkap di Kontrakan Dengan Barang Bukti Narkotika Sabu

Pangkalpinang,Pjsbabel.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Duku II, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan adalah Yesiolana alias Yesi (27) dan Septia Parmanto alias Cecep (31). Dari tangan mereka, polisi menyita 35 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat bruto 9,01 gram, timbangan digital, pipet plastik, serta dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Res Narkoba mengatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Pangkalpinang,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berharap penindakan ini bisa mengurangi peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.(*/Ae)

Editor: Redaksi                      Sumber Humas Polresta Pangkalpinang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *