KOBA PJSBABEL.COM – Aktivitas tambang ilegal di kawasan Kolong Marbuk Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, kian tak terkendali. Selama lebih dari dua pekan, puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) beroperasi terang-terangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk—namun hingga kini, tak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Kamis (3/7/2025).
Pada Rabu (2/7/2025), jejaring media KBO Babel telah mengajukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. dengan cara yang santun dan profesional, diawali dengan ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Namun, Kapolres hanya menjawab singkat,
“Terima kasih ucapannya, Pak. Untuk informasi bagi media dapat melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Pak.”
Menindaklanjuti arahan tersebut, redaksi menghubungi Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, untuk memperoleh klarifikasi resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, Erwin tidak memberikan tanggapan apapun terhadap pertanyaan yang dikirimkan.
Sikap diam dan minim respons dari Polres Bangka Tengah ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
Publik mulai mempertanyakan, apakah jajaran Polres tak punya nyali, tak memiliki kewenangan, atau justru memilih diam di tengah aktivitas tambang ilegal yang terus menggila?
Jika memang Polres Bangka Tengah tak mampu atau tak mau bertindak, maka sudah sepatutnya Polda Kepulauan Bangka Belitung segera turun tangan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tingkat kabupaten, apalagi jika situasi di lapangan menunjukkan adanya pembiaran yang mengancam wibawa negara.
Lebih jauh lagi, apabila Polda juga tidak menunjukkan sikap tegas, patut menjadi perhatian serius: apakah ada kekuatan besar yang melindungi aktivitas tambang ilegal ini, hingga aparat seolah kehilangan taring di hadapan para pelaku?
Perlu diingat, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Jika pembiaran terjadi di wilayah konsesi PT Timah, maka perusahaan pelat merah itu pun dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena lalai menjaga aset negara.
Dalam semangat memperingati Hari Bhayangkara ke-79, publik berharap Polri benar-benar kembali kepada jati dirinya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berdiri bersama rakyat.
Kepercayaan masyarakat hanya akan tumbuh bila hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih dalam upaya konfirmasi lanjutan oleh redaksi Jejaring Media KBO Babel akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab secara terbuka dan proporsional. (Red/Pjsbabel)
Leave a Reply