PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Eks Pejabat Bank Sumsel Babel Ditahan Dalam Kasus Korupsi Kredit Rp18,83 M

Pangkalpinang,Pjsbabel.com  – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) resmi menahan Achyar Rahmadansyah (AR), mantan Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, Senin (10/2/2025). AR diduga terlibat korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi tahun 2022–2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp18,83 miliar.

Penahanan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel setelah penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 57 debitur.

Modus Dugaan Korupsi

Berdasarkan hasil penyelidikan, AR diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pencairan KUR dan Kredit Investasi di Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Skema penyaluran kredit dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ditahan di Lapas Pangkalpinang

Kejati Babel memutuskan menahan AR di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2025.

“Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” kata Kepala Kejati Babel.

Komitmen Kejati Babel Berantas Korupsi

Kejati Babel menegaskan akan menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama di sektor perbankan yang berkaitan dengan dana masyarakat.

“Penyimpangan dalam penyaluran KUR dan Kredit Investasi bisa berdampak pada ekonomi dan kepercayaan publik terhadap perbankan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

Editor Redaksi

Sumber KBO Babel

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *