Mentok, PJSbabel.com – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, menunjukkan komitmen penuh dalam pengungkapan kasus penyelundupan timah ilegal dengan turun langsung memantau proses pemindahan barang bukti dari Pelabuhan Limbung ke Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat, Jumat (25/4/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan 5 ton pasir timah kering di perairan Keranggan, Mentok, yang dilakukan oleh Sat Polairud pada Kamis malam sebelumnya. Seluruh barang bukti dipindahkan guna menjamin keamanan dan kelancaran proses penyidikan lanjutan.
“Saya turun langsung memastikan proses pemindahan barang bukti berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus ini sampai tuntas,” tegas Kapolres saat berada di lokasi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 5 ton pasir timah kering dalam 100 kampil (masing-masing 50 kg), satu unit kapal kayu, satu unit kapal pancung, serta beberapa alat komunikasi milik para pelaku. Semuanya telah diamankan dan kini berada dalam pengawasan ketat di Mako Sat Polairud untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, AKBP Pradana menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan menyeluruh. Pihaknya tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga tengah memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi aktor intelektual atau pemilik timah tersebut.
“Pengembangan terus kami lakukan. Kami akan bongkar jaringan yang terlibat, termasuk siapa pemilik sebenarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Langkah pengamanan ekstra ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Polres Bangka Barat tidak main-main dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan lingkungan laut.
Dengan pengawasan langsung dari Kapolres, publik diharapkan semakin percaya terhadap keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga sumber daya alam Bangka Belitung dari eksploitasi ilegal. (Red/Pjsbabel)
Leave a Reply