PANGKALPINANG,PJSBABEL.COM — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan sekolah guna memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik (KIP). Hal ini disampaikan dalam audiensi KI Babel bersama SMA Negeri 2 Pangkalpinang (SMADA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Babel, Senin (21/4/2025).
Ketua KI Babel, Ita Rosita, menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap badan publik harus mengetahui klasifikasi informasi dan wajib memiliki PPID sebagai garda depan dalam pelayanan informasi,” ujar Ita.
Dalam audiensi dengan SMADA, KI Babel menemukan bahwa sekolah tersebut belum memiliki PPID. Komisioner KI Babel Bidang Kelembagaan, Martono, menyebut ketiadaan PPID menjadi hambatan dalam pengelolaan dan distribusi informasi publik.
“SMADA bahkan baru mengetahui bahwa pembentukan PPID adalah kewajiban. Ini mencerminkan rendahnya kesadaran akan regulasi KIP di lingkungan pendidikan,” ungkap Martono.
Menurutnya, tanpa PPID, sekolah cenderung masih menggunakan sistem pengelolaan data secara manual, yang rentan terhadap ketidakefisienan.
“Prinsip efisiensi tak kalah penting dari transparansi. PPID sangat membantu dalam mengelola data secara terstruktur,” tambahnya.
Dalam pertemuan terpisah, Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, mengungkapkan pentingnya sinergi dengan lembaga vertikal seperti BPK.
“Sinergi ini membuka peluang kerja sama lanjutan untuk edukasi dan penguatan pemahaman publik terhadap hak atas informasi,” kata Rikky.
KI Babel berkomitmen melanjutkan pembinaan terhadap badan publik yang belum siap menjalankan amanat UU KIP. Keterbukaan informasi dinilai sebagai fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.(Kbo Babel)
Sumber KI BABEL.
Leave a Reply