PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Mangkir dari Panggilan Jaksa, Sandri Alasta Dieksekusi ke Lapas Tua Tunu

PANGKALPINANG PJSBABEL.COM – Setelah sempat mangkir dari pemanggilan kejaksaan, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel, Sandri Alasta Bin Aida, akhirnya ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Tua Tunu Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Aksi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., bersama tim Seksi Tindak Pidana Khusus, serta mendapatkan dukungan dari Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadhil Regan, S.H., M.H. Tim gabungan ini bergerak cepat menyusul tidak hadirnya terpidana dalam panggilan yang telah dilayangkan secara patut.

Sandri Alasta ditangkap di kediamannya di kawasan Perumahan Azzahra 3, Jalan Jalur Dua Dealova, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan berarti dari terpidana.

Setelah berhasil diamankan, Sandri langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Pangkalpinang Nomor: Print-1667/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Eksekusi ini merupakan bagian dari implementasi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7496 K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan bahwa Sandri Alasta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Majelis Hakim MA memutuskan mengadili sendiri perkara ini dan menegaskan kesalahan terdakwa dalam dakwaan subsidiair.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti nomor 1 sampai 667 kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Andi Irawan Bin Aida, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam kasus ini.

Diketahui, Sandri Alasta merupakan warga Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Pria kelahiran 15 Februari 2000 ini bekerja sebagai wiraswasta dan sempat mengelak dari proses hukum dengan tidak menghadiri pemanggilan resmi jaksa sebelumnya.

Pihak Kejari Pangkalpinang menyatakan bahwa proses hukum terhadap terpidana sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya menyebut bahwa upaya paksa dilakukan karena terpidana mengabaikan pemanggilan yang telah dilayangkan secara sah.

“Kami sudah melayangkan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak hadir. Karena itu, kami menindaklanjuti dengan upaya paksa untuk melaksanakan putusan hukum yang telah inkrah,” tegas Anjasra.

Eksekusi ini juga menjadi bukti komitmen Kejari Pangkalpinang dan Kejati Babel dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan menghambat akses permodalan masyarakat kecil seperti program KUR.

Penangkapan ini menambah deretan pelaku korupsi yang berhasil dieksekusi oleh aparat penegak hukum di wilayah Bangka Belitung. Kejaksaan berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi dan mencoba lari dari tanggung jawab hukum.

Sementara itu, pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan lancar tanpa gangguan dari pihak manapun. Sandri kini resmi menjalani masa hukuman di Lapas Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, sesuai dengan ketetapan pengadilan. (Red/Pjsbabel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *