http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa klien mereka telah menyerahkan seluruh nilai kerugian negara sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan total mencapai Rp951.747.500. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.
Advokat Apri Anggara, didampingi rekannya Fenty, mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara dilakukan dalam dua tahap.

Caption : Penyerahan uang kerugian negara oleh Tim Advokat Herman Fu di Kejati Babel.
“Penyerahan uang pertama berlangsung di Kejaksaan Negeri Koba beberapa waktu lalu senilai Rp500 juta. Hari ini merupakan penyerahan kedua sebesar Rp451.747.500. Dengan demikian, total yang telah diserahkan kepada negara mencapai Rp951.747.500,” ujar Apri.
Menurutnya, penyerahan dana tersebut merupakan wujud nyata dari sikap kooperatif klien selama menjalani proses hukum sekaligus bentuk tanggung jawab untuk memulihkan seluruh kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU.
“Klien kami telah kooperatif dan dengan niat baik telah memulihkan seluruh total kerugian negara yang dituduhkan JPU. Pengembalian ini merupakan bentuk tanggung jawab klien terhadap negara,” katanya.
Apri berharap langkah yang telah dilakukan kliennya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan maupun putusan pengadilan.
“Sebagai advokat yang membela hak-hak hukum klien, kami berharap sikap kooperatif serta pengembalian seluruh kerugian negara ini dapat menjadi pertimbangan, sehingga klien memperoleh keadilan hukum yang bijaksana dan seadil-adilnya, baik dalam tuntutan maupun putusan nantinya,” tutup Apri.(Sumber : Babelpos.id, Editor : PJS BABEL)












Leave a Reply