PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

APH Ditantang? Tambang Diduga Ilegal di Belakang RSUD Makin Masif, Cukong Timah “AJ” Disebut di Lapangan

http://PJSBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Sorotan publik terhadap aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di kawasan Area Peruntukan Lain (APL), tepat di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat, tampaknya belum membuat aktivitas tersebut berhenti. Sabtu (15/8/2026)

Meski sebelumnya telah menjadi perhatian setelah diberitakan sejumlah media pada 8 Juli 2026, kegiatan penambangan di lokasi tersebut justru kembali terpantau berlangsung. Bahkan, aktivitasnya diduga semakin masif dengan dukungan alat berat dan sejumlah mesin tambang darat.

Berdasarkan hasil pemantauan terbaru di lapangan, sedikitnya terdapat dua unit alat berat jenis ekskavator (PC) yang digunakan untuk melakukan pengerukan tanah. Selain itu, sekitar 10 unit mesin tambang darat juga disebut masih beroperasi secara intensif.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin.

*Produksi Ratusan Kilogram per Hari*

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga mampu menghasilkan bijih timah dalam jumlah cukup besar.

Produksinya diperkirakan mencapai 500 hingga 700 kilogram bijih timah per hari. Hasil tambang tersebut disebut tidak masuk melalui jalur resmi PT Timah Tbk, melainkan diduga dipasarkan kepada pihak lain melalui jalur yang belum jelas legalitasnya.

Setiap hari aktivitas penimbangan terus berjalan. Hasilnya berkisar 500 sampai 700 kilogram sehari dan disebut tidak masuk ke PT Timah,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi lain yang beredar di lapangan juga menyebut adanya pihak berinisial “AJ” yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Namun, informasi mengenai keterlibatan pihak tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.

*Beroperasi Dekat Fasilitas Kesehatan*

Yang membuat persoalan ini semakin menjadi perhatian adalah lokasi aktivitas tambang yang berada tepat di belakang fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Keberadaan aktivitas tambang di kawasan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran ketentuan pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan keselamatan apabila kegiatan berlangsung tanpa pengawasan serta pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Terlebih, RSUD Sejiran Setason merupakan fasilitas pelayanan publik yang setiap hari digunakan masyarakat.

Jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin, maka keberadaan tambang di sekitar fasilitas publik semestinya menjadi perhatian serius seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

*Instruksi Pemerintah Dipertanyakan*

Aktivitas yang masih berlangsung tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana instruksi pemerintah pusat terkait pemberantasan pertambangan ilegal dijalankan di tingkat daerah.

Pemerintah dan aparat penegak hukum sebelumnya telah menegaskan pentingnya penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta menciptakan ketidakpastian hukum.

Karena itu, apabila dugaan aktivitas tambang ilegal di belakang RSUD Sejiran Setason tersebut benar adanya, publik tentu mempertanyakan mengapa kegiatan tersebut masih dapat berlangsung setelah sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam terhadap pelaku di lapangan, sementara pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan justru tidak tersentuh.

*APH Diminta Turun Tangan*

Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi segera memastikan legalitas kegiatan tersebut. Jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran perizinan, proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Pengawasan juga diharapkan dilakukan terhadap rantai distribusi hasil tambang, termasuk pihak yang diduga membeli, menampung, mengangkut, maupun memperdagangkan bijih timah dari aktivitas tersebut.

Selain APH, pihak pengawas tambang PT Timah Tbk juga diharapkan memberikan penjelasan apabila lokasi tersebut berada dalam wilayah yang berkaitan dengan konsesi atau kepentingan pertambangan perusahaan.

Hingga berita ini disusun, Redaksi Jejaring Media KBO Babel masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum setempat, manajemen PT Timah Tbk, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Konfirmasi tersebut diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sekaligus untuk memastikan apakah aktivitas yang terpantau di lapangan benar-benar tidak memiliki legalitas sebagaimana informasi yang diterima redaksi.

Publik kini menunggu tindakan nyata: apakah tambang yang berada di belakang rumah sakit tersebut akan ditertibkan, atau justru dibiarkan terus beroperasi seolah kebal hukum? (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *